Medan, 31 Juli 2026 – Polemik rencana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya berkantor di Pulau Nias selama beberapa bulan semakin memanas. Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas), Sutrisno Pangaribuan, yang menilai agenda tersebut lebih bernuansa pencitraan politik daripada solusi nyata bagi pembangunan Kepulauan Nias.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sutrisno meminta agar agenda berkantor di Nias dihentikan apabila seluruh pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi arahan pemerintah pusat, penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dan mobilisasi pejabat secara besar-besaran patut dipertanyakan urgensinya.
Ia berpendapat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, berbagai persoalan infrastruktur, pendidikan, irigasi, maupun pelayanan publik yang menjadi kewenangan provinsi dinilai dapat ditangani melalui optimalisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta Cabang Dinas tanpa harus memindahkan aktivitas pemerintahan ke Pulau Nias.
Sutrisno juga menyoroti potensi biaya operasional yang timbul dari kegiatan tersebut. Menurutnya, keberangkatan gubernur dan wakil gubernur yang didampingi pimpinan OPD, direksi BUMD, ajudan, personel pengamanan, serta kebutuhan transportasi, akomodasi, dan operasional lainnya berpotensi membebani APBD apabila tidak dilakukan secara efisien.
Selain aspek anggaran, ia menilai pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan pembangunan di Kepulauan Nias. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dahulu melakukan pemetaan masalah secara komprehensif, menyusun kajian akademik, melibatkan para pemangku kepentingan melalui forum diskusi (FGD), menetapkan strategi penyelesaian, kemudian mengeksekusinya secara terukur dan berkelanjutan.
Sutrisno juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memanfaatkan teknologi informasi dan sistem pelaporan masyarakat sebagai sarana menjaring aspirasi publik, sehingga berbagai persoalan di daerah dapat diketahui secara cepat tanpa harus memindahkan pusat aktivitas pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan seorang gubernur tidak diukur dari seberapa sering berpindah lokasi berkantor, melainkan dari kemampuannya menggerakkan birokrasi, memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, serta menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Polemik mengenai rencana berkantor di Nias pun kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kedekatan pelayanan kepada masyarakat dan bagian dari komitmen pembangunan kawasan Kepulauan Nias. Di sisi lain, kritik bermunculan karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan lebih bernilai simbolik dibandingkan penyelesaian masalah secara sistematis.
Redaksi









