Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Keluhan keluarga pasien terkait pelayanan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Klinik Djohan, Kota Tebing Tinggi, mendapat perhatian dari praktisi hukum Alfianto, SH.
Alfianto meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes, memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.
Menurut Alfianto, keluhan masyarakat tidak boleh langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, setiap laporan atau keluhan mengenai pelayanan kesehatan, terlebih yang menyangkut pasien anak, patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang terpenting bukan siapa yang benar atau siapa yang salah sejak awal. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Apabila kemudian terbukti terdapat pelayanan yang tidak sesuai SOP, standar profesi, maupun etika pelayanan kesehatan, tentu harus ada tindakan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alfianto.
Keluhan tersebut mencuat setelah Irlan Jaya Situmorang, SH bersama Kurnia Ningsih Saragih membawa anak mereka berobat ke Klinik Djohan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB karena mengalami demam tinggi.
Irlan mengaku mempertanyakan tindakan seorang petugas perempuan yang, menurut keterangannya, meminta pihak keluarga melakukan sendiri pemeriksaan suhu tubuh anak. Ia menyebut termometer diletakkan di atas meja dokter dan keluarga kemudian diminta melakukan pemeriksaan tersebut.
“Kami datang untuk berobat dan mempercayakan penanganannya kepada tenaga medis. Kami sebagai masyarakat tidak memahami soal medis,” ujar Irlan.
Namun demikian, keterangan tersebut merupakan versi dan klaim dari pihak keluarga pasien yang masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran pelayanan kesehatan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, dalam klarifikasi tertanggal 11 Agustus 2026, Penanggung Jawab Klinik Djohan, dr. Junica Handayani, menyatakan bahwa petugas yang bertugas pada saat kejadian akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.
Manajemen Klinik Djohan juga menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan SOP maupun standar etika pelayanan, pihak klinik akan melakukan pembinaan atau memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, hingga konfirmasi lanjutan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dr. Junica Handayani belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal maupun keputusan manajemen terhadap petugas yang dimaksud.
Kondisi tersebut membuat hasil pemeriksaan internal hingga berita ini diterbitkan masih belum diketahui secara terbuka.
Alfianto menilai transparansi menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai tindak lanjut atas keluhan yang telah disampaikan, tanpa mengabaikan hak pihak klinik maupun tenaga kesehatan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara jelas berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai tingkat kesalahan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada klarifikasi awal,” tegas Alfianto.
Ia juga meminta Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Kesehatan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan secara profesional.
Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan fasilitas kesehatan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang memenuhi standar serta memastikan setiap keluhan ditangani melalui mekanisme yang benar.
“Pemerintah daerah harus hadir sebagai pihak yang memastikan seluruh proses berjalan objektif. Jangan sampai masyarakat merasa keluhannya tidak mendapatkan kepastian, sementara pihak fasilitas kesehatan juga belum memperoleh ruang penyelesaian yang jelas. Semua harus ditempatkan secara proporsional,” katanya.
Alfianto menegaskan, persoalan ini hendaknya tidak diarahkan menjadi penghakiman terhadap Klinik Djohan maupun tenaga kesehatan yang bersangkutan. Pemeriksaan dan fakta objektif harus menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Prinsipnya sederhana. Jika tidak terbukti, jangan dihukum. Jika terbukti, jangan dibiarkan. Semua harus berdasarkan pemeriksaan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Djohan belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan internal terhadap petugas yang dimaksud.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Klinik Djohan, tenaga kesehatan terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan, independensi, dan kehati-hatian dalam pemberitaan.
(S. Hadi Purba/AL)









