SIMALUNGUN, 20 Agustus 2026— Sengketa pembiayaan kendaraan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp300 juta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kewajiban pembayaran pembiayaan, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum terhadap objek jaminan fidusia, khususnya mengenai keberadaan, penguasaan, penggunaan, serta perpindahan satu unit Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX.
Dalam perspektif hukum ekonomi, keberadaan objek jaminan menjadi aspek penting dalam hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Pihak leasing sebelumnya mendalilkan adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak leasing. Namun, apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak, tetap menjadi persoalan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB sempat diskors sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali hingga selesai berdasarkan pantauan awak media di lokasi.
Saat persidangan diskors, awak media menghampiri pihak berinisial EP untuk meminta konfirmasi. Ketika ditanya apakah benar dirinya merupakan EP yang berkaitan dengan perkara tersebut, EP membenarkannya.
Awak media kemudian menanyakan perkembangan persidangan yang sedang berlangsung. EP menyampaikan bahwa dirinya terlebih dahulu akan menanyakan atau berkoordinasi dengan komandan yang menjadi kuasa hukumnya.
Percakapan tersebut tidak berlanjut ke substansi perkara karena persidangan kembali dilanjutkan. Hingga saat itu, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari EP mengenai dalil gugatan maupun tanggapannya terhadap keterangan yang muncul dalam persidangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, EP berdinas di Koramil Sipahutar, yang berada dalam jajaran Kodim Tapanuli Utara dan secara kewilayahan berada di bawah Korem 023/Kawal Samudra. Dalam proses persidangan, EP juga tampak didampingi pihak yang disebut sebagai kuasa hukum dari lingkungan Kumdam I/Bukit Barisan.
Di tengah proses persidangan, awak media berupaya memperoleh informasi dari sejumlah saksi yang hadir. Salah seorang saksi yang berkaitan dengan pihak EP, berinisial T, menyampaikan kronologi mengenai perjalanan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Menurut keterangan T, dirinya pernah diarahkan untuk mengambil Truck Colt Diesel dari Showroom Hartama di Jalan Sisingamangaraja. Kendaraan tersebut kemudian dibawa menuju kampung halaman EP di wilayah Sipahutar.
Setelah berada di Sipahutar, kendaraan tersebut disebut digunakan untuk mengangkut nenas dari Sipahutar menuju Medan.
Namun perjalanan tersebut mengalami kendala. Truck Colt Diesel tersebut disebut mati ketika perjalanan mendekati kawasan Tol Pakam.
Menurut T, setelah kendaraan mengalami masalah, dilakukan proses langsir. Selanjutnya, berdasarkan arahan EP, kendaraan tersebut dibawa kembali menuju Showroom Hartama dengan meminta bantuan kendaraan lain untuk melakukan penderekan.
Setelah kendaraan dikembalikan ke showroom, T mengaku langsung kembali ke kampung halaman di Sipahutar.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi relevan dalam perkara karena memperlihatkan adanya beberapa titik perpindahan dan penggunaan kendaraan yang statusnya sedang dipersoalkan dalam sengketa pembiayaan.
Selain T, awak media juga memperoleh informasi mengenai saksi dari pihak Showroom Ridho, berinisial D.H.
Menurut keterangan yang diperoleh, D.H. memberikan penjelasan berkaitan dengan proses administrasi pembiayaan kendaraan. D.H. juga disebut menjelaskan bahwa dirinya pada saat itu bukan marketing utama, melainkan menggantikan rekannya yang sedang memiliki pekerjaan lain.
Keterangan dari D.H. menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui posisi masing-masing pihak dalam proses administrasi pembiayaan, hubungan showroom dengan pihak leasing, serta bagaimana kendaraan tersebut masuk dalam rangkaian transaksi pembiayaan.
Dari perspektif hukum ekonomi, perkara ini menjadi penting karena menyangkut kepastian hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan, debitur, showroom, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai adanya tunggakan pembayaran, tetapi juga mengenai status kontrak pembiayaan, pengikatan jaminan, penguasaan kendaraan, dasar perpindahan kendaraan, ada atau tidaknya persetujuan pihak leasing, serta hubungan hukum masing-masing pihak.
Apabila terdapat perbedaan mengenai apakah suatu tindakan merupakan cidera janji atau pengalihan objek jaminan, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan kontrak, dokumen jaminan, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Karena itu, keterangan para saksi mengenai perjalanan kendaraan dari showroom menuju Sipahutar, penggunaannya untuk mengangkut nenas menuju Medan, kendala di sekitar Tol Pakam hingga pengembalian kendaraan ke showroom menjadi bagian yang perlu diuji secara objektif melalui proses pembuktian.
Perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Simalungun. Keterangan yang disampaikan para saksi maupun informasi yang diperoleh awak media belum dapat ditempatkan sebagai kesimpulan hukum sebelum diuji dengan dokumen, alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai hubungan hukum para pihak, status pembiayaan, keberadaan objek jaminan, rangkaian perpindahan kendaraan serta nilai kerugian yang diklaim dalam gugatan.
Awak media tetap membuka ruang bagi EP, pihak leasing, pihak showroom, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap informasi yang berkembang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan awak media serta keterangan yang diperoleh dari pihak dan saksi di sekitar proses persidangan. Seluruh keterangan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi









