Simalungun, 31 Maret 2026 — Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan data yang ditampilkan pada aplikasi e-LHKPN KPK per 31 Maret 2026 pukul 02.08 WIB, dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang wajib melaporkan harta kekayaannya, baru 29 orang yang telah menyampaikan laporan. Sementara 21 orang lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.
Hunter D. Samosir menilai kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen moral dan hukum setiap pejabat publik untuk menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain itu, kewajiban pelaporan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD termasuk pihak yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“LHKPN bukan hanya formalitas. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Ketika masih ada puluhan anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya, maka publik berhak mempertanyakan komitmen mereka terhadap transparansi dan pemerintahan yang bersih,” tegas Hunter D. Samosir.
Ia menambahkan, anggota DPRD merupakan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam penyusunan anggaran, pengawasan, dan pembuatan kebijakan. Karena itu, seluruh anggota dewan seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan, bukan justru menunjukkan rendahnya kepatuhan.
Hunter juga menyoroti beberapa fraksi yang tingkat pelaporannya masih jauh dari harapan. Fraksi Partai Demokrat tercatat memiliki tingkat kepatuhan terendah, di mana dari 6 anggota yang wajib melapor, baru 1 orang yang telah menyampaikan LHKPN. Sementara Fraksi Partai Golkar yang memiliki jumlah anggota terbanyak, masih menyisakan 5 anggota yang belum melapor.
Menurut KPKM RI, rendahnya kepatuhan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Kabupaten Simalungun.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada ketidaksiapan untuk membuka asal-usul dan perkembangan harta kekayaan. Semakin lama kewajiban ini diabaikan, semakin besar pula kecurigaan publik,” ujarnya.
KPKM RI mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun dan seluruh pimpinan fraksi agar segera mengambil langkah konkret dengan memastikan seluruh anggotanya menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, KPKM RI juga meminta agar nama-nama pejabat yang belum melapor diumumkan secara terbuka sebagai bentuk edukasi dan dorongan agar kepatuhan meningkat.
“Kami tidak sedang menyerang pribadi siapa pun. Kami hanya ingin mengingatkan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan keterbukaan. Rakyat berhak mengetahui apakah wakilnya patuh terhadap aturan atau tidak,” tutup Hunter D. Samosir.
KPKM RI menegaskan akan terus mengawasi tingkat kepatuhan LHKPN para pejabat publik di Kabupaten Simalungun dan akan menyampaikan hasil pemantauan tersebut secara berkala kepada masyarakat.
Redaksi









