SIMALUNGUN, 11 MEI 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Siantar, Kabupaten Simalungun.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan terhadap Dana BOS merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Kami menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran pendidikan,” ujar Hunter D. Samosir.
Berdasarkan hasil penelaahan data yang dihimpun KPKM RI, SMP Negeri 1 Siantar menerima Dana BOS Tahun 2025 dengan total sebesar Rp834.506.432 untuk 762 siswa.
Dari hasil kajian tersebut, KPKM RI menyoroti adanya penggunaan Dana BOS dengan nilai kumulatif ratusan juta rupiah yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi lebih lanjut.
Menurut KPKM RI, penggunaan anggaran tersebut perlu diperjelas secara rinci, termasuk dokumen pengadaan, dasar penggunaan anggaran, serta bentuk pertanggungjawaban administrasi agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS.
Selain itu, KPKM RI juga menyoroti adanya dugaan ketidaklinieran penugasan tenaga pendidik yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran berbeda rumpun. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan Kemendikdasmen terkait linieritas guru dan pembagian tugas mengajar.
Beberapa tenaga pendidik yang menjadi perhatian antara lain guru yang mengajar mata pelajaran IPA sekaligus Informatika, serta guru yang mengampu Bahasa Inggris sekaligus Muatan Lokal Bahasa Daerah dan Pembelajaran Berbasis Projek.
KPKM RI menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah disertai dokumen pendukung, uraian kajian penggunaan Dana BOS, serta permintaan agar dilakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, tujuan Dumas ini adalah meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan klarifikasi agar seluruh penggunaan Dana BOS benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” lanjut Hunter.
KPKM RI juga meminta Kejaksaan Negeri Simalungun melalui bidang Intelijen dan Pidana Khusus untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penggunaan Dana BOS tersebut.
Adapun dasar hukum pengawasan penggunaan Dana BOS mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPKM RI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.









