Medan, 01 April 2026— Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menilai rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan DPRD Kota Medan merupakan ancaman serius terhadap integritas politik di daerah.
Berdasarkan data e-LHKPN, dari 50 anggota DPRD Kota Medan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan, baru 26 orang atau sekitar 52 persen yang telah melaporkan. Sementara 24 anggota lainnya hingga kini belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Ketika hampir separuh anggota dewan belum melaporkan harta kekayaannya, publik berhak mempertanyakan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hunter D. Samosir.
Menurutnya, LHKPN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggara negara bekerja secara terbuka dan bebas dari konflik kepentingan.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Selain itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerima, memeriksa, dan mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Karena itu, tidak ada alasan bagi anggota DPRD untuk menunda atau menghindari kewajiban tersebut. Jika wakil rakyat saja tidak patuh pada aturan dasar transparansi, bagaimana masyarakat bisa percaya pada komitmen mereka dalam mengawasi anggaran dan kebijakan publik,” ujarnya.
KPKM RI juga mengingatkan bahwa sanksi terhadap pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, hingga rekomendasi sanksi administratif.
Hunter menegaskan, pimpinan DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B harus segera mengambil langkah tegas terhadap anggota yang belum melapor, termasuk melakukan evaluasi internal dan membuka data kepatuhan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami mendesak agar nama-nama anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN diumumkan secara terbuka. Transparansi tidak boleh berhenti pada angka. Publik harus mengetahui siapa saja wakil rakyat yang patuh dan siapa yang tidak,” katanya.
Menurut KPKM RI, rendahnya kepatuhan LHKPN tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Integritas politik daerah tidak bisa dibangun hanya dengan pidato dan slogan. Integritas harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap hukum, termasuk kewajiban melaporkan harta kekayaan,” tutup Hunter D. Samosir.
Redaksi









