Beranda / Sosial / Masyarakat Serbelawan Tagih Janji Pemkab Simalungun Terkait Hibah Lahan untuk Perluasan Masjid Jamik

Masyarakat Serbelawan Tagih Janji Pemkab Simalungun Terkait Hibah Lahan untuk Perluasan Masjid Jamik

SIMALUNGUN, 18 April 2026 – Perwakilan masyarakat Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Simalungun. Surat tersebut menuntut kejelasan status lahan bekas Kantor Lurah Serbelawan yang hingga kini belum diserahkan kepada pihak Masjid Jamik Serbelawan, meskipun pembangunan kantor pengganti telah rampung sejak tahun 2010.

Persoalan ini bermula dari kebutuhan mendesak umat Islam di wilayah Serbelawan akan pelataran masjid yang memadai. Selama ini, Masjid Jamik tidak memiliki area terbuka yang cukup untuk menampung jamaah saat hari raya besar seperti Shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Tinjauan Hukum dan Keadilan

Menanggapi polemik ini, Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., selaku Penasihat Hukum masyarakat, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Secara historis dan sosiologis, masyarakat telah menunaikan kewajibannya dengan membangun Kantor Lurah pengganti menggunakan dana swadaya umat. Secara etika pemerintahan, ketika masyarakat sudah memenuhi kesepakatan untuk menyediakan fasilitas negara yang baru, maka pemerintah berkewajiban segera memproses administrasi penyerahan lahan lama tersebut untuk kepentingan ibadah,” tegas Muslimin Akbar.

Beliau juga menambahkan bahwa penundaan yang berlarut-larut sejak tahun 2010 dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Kami meminta Bupati Simalungun untuk segera menerbitkan keputusan yang berkekuatan hukum terkait status lahan tersebut agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kronologi dan Janji Pemerintah

Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Drs. H. Zulkarnain Damanik, M.M., masyarakat telah mendapat arahan untuk membangun Kantor Lurah pengganti di depan Kantor Camat Serbelawan. Sebagai imbal baliknya, lahan kantor lurah yang lama dijanjikan akan dihibahkan untuk perluasan Masjid Jamik. Namun, hingga belasan tahun berlalu, realisasi janji tersebut masih menggantung.

Tembusan Hingga Presiden

Mengingat krusialnya masalah ini, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada 17 instansi tinggi, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama, Ketua DPR RI, hingga jajaran Forkopimda Sumatera Utara dan Simalungun.

Masyarakat berharap Bupati Simalungun dapat segera mengambil langkah diskresi untuk menyelesaikan sengketa lahan ini demi menjaga kondusivitas dan memberikan hak yang seharusnya diterima oleh Masjid Jamik Serbelawan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *