BANYUWANGI, 21 April 2026 – Menanggapi polemik hukum terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kebonrejo, PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan narasi menyesatkan yang berkembang di publik. PT JAI menegaskan bahwa transaksi jual beli aset HGU dengan PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) telah berstatus sah, lunas, dan berkekuatan hukum tetap.
Fakta Hukum Transaksi yang Final
Berdasarkan dokumen hukum yang ada, proses peralihan hak atas Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo telah memenuhi seluruh prosedur kenegaraan:
- Legalitas Negara: Telah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
- Status Kepemilikan: Sertifikat telah resmi balik nama atas nama PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI).
- Persetujuan Internal: Trijono Soegandhi, selaku Komisaris dan pemegang saham PT GNGT, secara sadar memberikan persetujuan atas transaksi tersebut dan diduga telah menerima manfaat finansial yang signifikan.
Dugaan Pemutarbalikan Fakta dan Oportunisme
Meskipun transaksi telah lunas, pihak Trijono Soegandhi diduga melakukan upaya delegitimasi terhadap proses hukum yang sudah final. PT JAI menengarai adanya pola victimization (merasa menjadi korban) dan oportunisme melalui tindakan:
- Penguasaan Fisik Ilegal: Melakukan pendudukan atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess).
- Wanprestasi Relokasi: Tidak memenuhi komitmen pengosongan lahan dan pembangunan relokasi bagi pihak ketiga, yang pada akhirnya harus ditanggung bebannya oleh PT JAI.
- Gugatan Berulang: Mengajukan rangkaian gugatan di berbagai forum peradilan dengan narasi yang bertentangan dengan fakta transaksi yang sudah lunas.
Langkah Hukum dan Dukungan Terhadap Polresta Banyuwangi
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukumnya, PT JAI telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman kekerasan ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara objektif dan transparan.
“Aturan main polisi ini tidak melihat ini siapa… penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law,” tegas Kombes Pol Rofiq (16/04/2026).
Komitmen Terhadap Kepastian Hukum
PT JAI menyayangkan adanya upaya pemanfaatan instrumen hukum sebagai alat tekanan atau pemerasan oleh oknum tertentu. Perusahaan berkomitmen untuk terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi menjaga iklim investasi yang sehat dan kepastian hukum di Indonesia.
Hukum harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, bukan diperalat untuk membangun opini yang menjungkirbalikkan realitas hukum yang telah sah dan mengikat.
S.Hadi/Redaksi









