Beranda / Daerah / KPKM RI Tegaskan Seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli Harus Bersih, Profesional, dan Sesuai Klasifikasi Jabatan

KPKM RI Tegaskan Seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli Harus Bersih, Profesional, dan Sesuai Klasifikasi Jabatan

Pematangsiantar,24 April 2026– Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa proses seleksi Calon Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar harus berjalan secara bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik titipan jabatan maupun dugaan “main dalam” dengan bayaran tertentu.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 25/PANSEL-BUMD/IV/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2026–2031, di mana sebanyak 8 (delapan) peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terpilih harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan jabatan Direktur Teknik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa cacat administrasi, tanpa manipulasi dokumen, dan tanpa praktik transaksional jabatan.

Jabatan Direktur Teknik bukan jabatan formalitas. Harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi nyata, pengalaman teknis, integritas tinggi, dan lolos secara murni tanpa permainan belakang layar,” tegas Hunter.

KPKM RI menyoroti bahwa klasifikasi jabatan Direktur Teknik PDAM secara normatif harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:

Pertama, dari sisi pendidikan dan pengalaman, calon wajib memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1), memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim kerja secara profesional. Untuk pengangkatan pertama kali, batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

Kedua, dari sisi sertifikasi kompetensi, jabatan Direktur Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), khususnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Madya sebagaimana menjadi standar jabatan Direktur Teknik pada perusahaan air minum daerah.

Kompetensi tersebut mencakup kemampuan teknis dalam pengolahan air bersih, sistem distribusi air, pengendalian kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), hingga strategi peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Ketiga, dari sisi manajerial dan integritas, calon harus memiliki kemampuan kepemimpinan dalam mengoordinasikan tim teknis untuk menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih. Selain itu, wajib memiliki integritas, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia bekerja penuh waktu tanpa rangkap jabatan pada instansi lain.

“Kami menegaskan bahwa jika ada calon yang tidak memenuhi klasifikasi tersebut tetapi tetap diloloskan, maka patut diduga ada penyimpangan serius dalam proses seleksi,” lanjut Hunter.

KPKM RI juga mengingatkan agar tidak ada praktik titipan politik, intervensi kekuasaan, maupun dugaan “main dalam” dengan bayaran tertentu yang berpotensi merusak integritas proses seleksi.

“Jangan sampai jabatan strategis ini diberikan kepada orang yang tidak layak hanya karena kedekatan atau transaksi. Jika itu terjadi, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya.

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bentuk pengawasan publik, KPKM RI telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Panitia Seleksi guna meminta penjelasan terkait dasar penilaian seleksi administrasi, indikator kelulusan, validitas sertifikasi kompetensi, serta jaminan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif dan bebas dari praktik transaksional jabatan.

KPKM RI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga penetapan akhir agar jabatan Direktur Teknik benar-benar diisi oleh figur yang layak, kompeten, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“BUMD harus dipimpin oleh orang yang bersih dan layak, bukan oleh mereka yang masuk melalui jalur kompromi kepentingan,” tutup Hunter.

(Tim Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *