SIMALUNGUN, 29 APRIL 2026 – Komitmen pemberantasan narkoba kembali dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., menunjukkan ketegasan dan kepemimpinannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah arahan langsung beliau, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta 21 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 20.40 WIB, menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan respons cepat Kapolsek Dolok Batu Nanggar dalam menindak peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan cerminan kepemimpinan AKP Gunawan Sembiring yang tegas dan tidak pernah memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Inilah wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
AKP Gunawan Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah milik Opung Horas, yang berada di Kelurahan Serbelawan.
“Pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi dari masyarakat adalah aset terbesar kami, dan setiap laporan wajib kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius,” tegas AKP Gunawan Sembiring.
Tanpa menunggu lama, personel Unit Reskrim yang telah disiapkan langsung bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 13.20 WIB, tim tiba di tempat kejadian perkara dan mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, saat mengetahui kehadiran petugas, ketiganya langsung berusaha melarikan diri.
“Personel kami langsung melakukan pengejaran. Satu orang berhasil diamankan atas nama Azhari Ahmad (19), warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, diketahui bahwa dua orang yang melarikan diri tersebut bernama Domu dan Alfin.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengejaran terhadap Domu dan Alfin terus kami lakukan. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini akan kami kejar dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gunawan Sembiring.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu, satu set botol Aqua beserta pipa menyerupai bong, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah pipa plastik atau skop kecil, satu bungkus rokok Magnum, satu buah kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit vape merek Wenax, serta satu buah gunting.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terdiri dari Ipda Liwusha Radot Siagian, S.H., Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe, S.H., Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pesan saya jelas, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Kami akan terus bergerak, dan kepada masyarakat yang memiliki informasi, jangan ragu untuk melapor kepada kami,” pungkas AKP Gunawan Sembiring.
Samhadi Purba Tambak/Red








