Simalungun //RuangDPR– Warga Perumahan Moro Kopi Land, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap pihak pengembang PT Setia Utama Perkasa yang dinilai tidak memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas dasar, khususnya jalan lingkungan.
Salah satu warga, Rikkot Damanik, mengungkapkan bahwa sejak awal pembelian rumah, developer telah menjanjikan sejumlah fasilitas, termasuk pembangunan jalan yang layak. Namun hingga kini, setelah lebih dari dua tahun dihuni, kondisi jalan masih jauh dari kata layak.
“Janji mereka ada pagar, gapura, lampu jalan, dan terutama jalan yang bagus. Tapi sampai sekarang jalan tidak pernah diperbaiki. Ini sangat mengecewakan,” tegas Rikkot.
JALAN RUSAK, WARGA TERANCAM
Kondisi jalan di dalam perumahan masih berupa tanah dan batu, yang berubah menjadi lumpur saat hujan dan berdebu saat kemarau. Situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan.
“Anak saya kalau mau sekolah harus jalan di lumpur. Bahkan ada ibu-ibu yang jatuh dari sepeda motor sampai harus dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Selain itu, warga juga menghadapi dampak lain seperti longsor di area perumahan serta meningkatnya gangguan keamanan.
KERUGIAN NYATA DAN RASA TERTIPU
Warga mengaku mengalami kerugian baik secara materi maupun psikologis. Mulai dari kerusakan kendaraan, kehilangan barang, hingga ketidaknyamanan tinggal di lingkungan yang tidak tertata.
“Kami sangat menyesal membeli rumah di sini. Janji-janji developer tidak dipenuhi,” ujar Rikkot dengan nada kecewa.
KOMPLAIN DIABAIKAN
Upaya warga untuk meminta pertanggungjawaban developer dinilai tidak mendapat respon.
“Kami sudah coba hubungi pihak pengembang, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan ada yang tidak mau mengangkat telepon,” katanya.
Warga mengaku memiliki bukti komunikasi yang menunjukkan adanya upaya komplain yang diabaikan.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Kondisi ini diduga kuat melanggar:
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan developer menyediakan prasarana dasar seperti jalan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan dan keamanan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengabaian terhadap hak kami sebagai konsumen,” tegas Rikkot.
WARGA SIAP AKSI DAN TEMPUH JALUR HUKUM
Kesabaran warga tampaknya telah habis. Dalam waktu dekat, warga berencana melakukan aksi langsung ke pihak developer.
“Kami akan turun dan menyampaikan tuntutan secara langsung. Jika tidak ada tanggapan, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, warga juga menyatakan siap melaporkan permasalahan ini ke DPRD serta Dinas Perumahan Kabupaten Simalungun.
TUNTUTAN TEGAS WARGA
Warga menuntut:
- Pembangunan jalan lingkungan secara layak dan permanen.
- Realisasi seluruh fasilitas yang telah dijanjikan.
- Pertanggungjawaban penuh dari pihak developer.
“Kami menuntut hak kami dipenuhi. Jika tidak, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum,” tutup Rikkot.
PENEGASAN
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah daerah agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hak konsumen di sektor perumahan.
Redaksi









