Simalungun , 13 Juni 2026— Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) menyoroti pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp36,7 miliar.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Saragih, menegaskan bahwa pajak kelistrikan bukan hanya persoalan administrasi daerah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan manfaat anggaran kembali kepada masyarakat secara nyata dan terukur.
“Ketika nilai pajak kelistrikan mencapai puluhan miliar rupiah, maka publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaannya dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Hunter.
Menurutnya, secara prinsip hukum keuangan negara dan perpajakan daerah, setiap penerimaan pajak wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, termasuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
KPKM RI menilai penerimaan PBJT-TL idealnya digunakan untuk:
- pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum,
- peningkatan infrastruktur daerah,
- dukungan listrik fasilitas pelayanan masyarakat,
- penguatan layanan pendidikan dan kesehatan,
- hingga pemerataan penerangan di wilayah pedesaan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pembayaran tenaga listrik pemerintah daerah agar tidak menimbulkan pertanyaan publik di kemudian hari.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka besar dalam laporan anggaran, tetapi manfaatnya tidak terlihat secara nyata di lapangan. Karena itu keterbukaan informasi menjadi sangat penting,” ujarnya.
KPKM RI menyatakan saat ini tengah melakukan kajian awal terkait mekanisme pengelolaan PBJT-TL dan akan menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai:
- dasar pengenaan PBJT-TL,
- sistem penghitungan pajak,
- mekanisme pengawasan,
- serta arah penggunaan penerimaan pajak kelistrikan daerah.
Secara regulasi, pengelolaan ketenagalistrikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sedangkan PBJT-TL diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023.
Hunter menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPKM RI merupakan bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan rakyat maupun yang bersumber dari APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan. Itu prinsip dasar keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.
Redaksi









