Pematangsiantar, 03 Juni 2026 —
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM RI menyoroti data PBJT-TL Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang dinilai cukup signifikan dan perlu mendapatkan perhatian serius guna memastikan tata kelola penerimaan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penelusuran data yang dilakukan melalui sistem informasi publik PBJT-TL, Pemerintah Kota Pematangsiantar tercatat memiliki tingkat konsumsi tenaga listrik yang cukup tinggi selama Tahun Anggaran 2025 dan berpotensi memberikan kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Umum KPKM RI Hunter D. Samosir menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pemungutan, penyetoran, pencatatan, pelaporan, hingga pemanfaatan PBJT-TL telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar terbuka menjelaskan dasar perhitungan PBJT-TL, realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah, mekanisme pengawasan, hingga pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat,” tegas Hunter.
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta sejumlah regulasi terkait transparansi dan pengawasan keuangan daerah.
Dalam surat tersebut, KPKM RI meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan penjelasan rinci terkait:
- Dasar perhitungan PBJT-TL;
- Realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah;
- Rekap penerimaan PBJT-TL per bulan;
- Mekanisme pengawasan dan audit;
- Rekonsiliasi data dengan PT PLN (Persero);
- Pemanfaatan dana PBJT-TL;
- Hingga potensi kekurangan setor maupun piutang PBJT-TL.
KPKM RI juga meminta agar jawaban tertulis disampaikan dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima.
Hunter menegaskan bahwa apabila tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan permohonan audit dan pemeriksaan kepada lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan bentuk tuduhan, tetapi bagian dari kontrol sosial masyarakat agar pengelolaan pajak daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
KPKM RI berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Redaksi









