Simalungun, 2 Juli 2026 — Dalam rangka memperkuat reformasi pelayanan publik serta mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Reformasi Kejaksaan dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum di Nagori Asilom dan Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi program Jaksa Menyapa Masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergitas antara Kejaksaan, pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintahan nagori dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan mudah diakses.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Andri Tarihoran, S.H., M.H., Pj. Pangulu Nagori Asilom, Pangulu Nagori Senio, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua nagori.
Dalam sambutannya, Darma Putra Rangkuti menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dengan penghasilan di bawah Rp1.000.000,- per bulan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat kecil agar memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Program perlindungan sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka memperoleh kepastian dan perlindungan dalam menghadapi risiko kerja maupun kondisi sosial lainnya,” ujar Darma Putra Rangkuti.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum semata, namun juga melalui peningkatan kualitas pelayanan hukum yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Simalungun menghadirkan Klinik Pelayanan Hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Simalungun secara gratis untuk memperoleh konsultasi maupun pelayanan hukum. Selain itu, Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyediakan layanan hotline pelayanan hukum selama 24 jam guna memastikan masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum secara cepat, mudah, dan responsif.
“Pelayanan hukum harus hadir di tengah masyarakat. Karena itu, Kejaksaan Negeri Simalungun terus berupaya membangun pelayanan hukum yang profesional, humanis, responsif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Alvonso Manihuruk.
Ia juga menjelaskan bahwa tingkat pemanfaatan layanan tersebut terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, Klinik Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Simalungun secara rata-rata melayani sekitar 40 permohonan konsultasi maupun pelayanan hukum setiap bulan. Hal tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan Kejaksaan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Dalam sesi dialog di Nagori Asilom, Ketua Maujana Bandar Siantar, Ali Syahbana Naibaho, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi perangkat nagori, khususnya dalam penyusunan dan penerbitan Peraturan Nagori serta legalitas pencantuman klausul sanksi dalam regulasi nagori.
Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan penjelasan mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta bantuan hukum kepada pemerintah desa atau nagori sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pj. Pangulu Nagori Asilom dan Pangulu Nagori Senio turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurut mereka, sosialisasi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Simalungun bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat bagi masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Masyarakat dari kedua nagori juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun atas perhatian serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Mereka berharap program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat terus diperluas dan diakses secara mudah tanpa biaya, sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan sosial yang layak.
Selain itu, kehadiran Klinik Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Simalungun dinilai menjadi solusi nyata dalam mempermudah masyarakat memperoleh konsultasi dan pelayanan hukum tanpa harus menghadapi proses yang rumit.
Melalui kegiatan Jaksa Menyapa Masyarakat ini, Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi pelayanan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus membangun sinergi bersama pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintahan nagori dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Simalungun.
(S.Hadi Purba Tambak)









