Simalungun , 10 Juli 2026– Persidangan dugaan penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang melibatkan seorang mahasiswa magang kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Simalungun. Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian karena status terdakwa yang saat itu masih menjalani program magang, tetapi juga karena munculnya sejumlah fakta dalam surat dakwaan yang dinilai berpotensi membuka tabir dugaan jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Simalungun, perkara tersebut telah diregister dan kini sedang menjalani agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. KPKM-RI memandang tahapan ini sebagai momentum penting untuk menguji seluruh fakta yang telah diuraikan dalam surat dakwaan melalui alat bukti dan keterangan para saksi di bawah sumpah.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa berinisial D.A.D. Menurutnya, isi dakwaan justru memperlihatkan adanya rangkaian komunikasi, dugaan pemberian perintah, aliran uang, hingga proses pengambilan dan penyerahan barang yang patut diuji secara menyeluruh dalam persidangan.
“Persidangan ini harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan. Yang dicari bukan hanya siapa yang membawa barang, tetapi juga bagaimana peristiwa itu dapat terjadi, siapa yang berperan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya,” ujar Hunter.
KPKM-RI juga memberikan perhatian terhadap uraian dakwaan yang menyebut adanya komunikasi antara narapidana berinisial M.R.F. dan A.A.N. dengan terdakwa melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, termasuk komunikasi yang disebut terjadi pada malam hari.
Menurut Hunter, fakta tersebut merupakan bagian yang penting untuk diuji dalam persidangan karena berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti dan keyakinan majelis hakim bahwa komunikasi tersebut memang terjadi sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, maka kondisi itu menjadi bahan evaluasi serius mengenai pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi di dalam lapas. Persidangan diharapkan mampu menjelaskan fakta tersebut secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, KPKM-RI menilai agenda pembuktian harus dimanfaatkan secara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi yang relevan, termasuk petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Keterangan mereka dinilai penting untuk menjelaskan prosedur pemeriksaan di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (P2U), mekanisme pengamanan, serta kronologi yang berkaitan dengan dugaan masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lapas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Kehadiran saksi dari pihak lapas menjadi penting agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai sistem pengamanan, mekanisme pemeriksaan, dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tambah Hunter.
KPKM-RI juga mengingatkan adanya komunikasi sebelumnya dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan. Dalam komunikasi tersebut, menurut Hunter, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa narapidana yang diduga memberikan perintah kepada terdakwa akan diproses melalui perkara yang dipisahkan (splitsing).
Atas dasar itu, KPKM-RI berharap informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan dan penuntutan yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap komitmen yang pernah disampaikan terkait penanganan perkara secara terpisah dapat diwujudkan sesuai ketentuan hukum apabila alat buktinya telah memenuhi syarat. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap pengungkapan perkara secara menyeluruh,” ujar Hunter.
KPKM-RI menegaskan bahwa seluruh isi surat dakwaan masih merupakan dalil yang harus dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti kepada Majelis Hakim.
Di sisi lain, KPKM-RI menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Jaksa Penuntut Umum Uly Farhah Hasni Daulay, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun Ardyansyah, S.H., M.H., serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun atas komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum hingga perkara ini memasuki tahap pembuktian.
Menurut Hunter, profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan kualitas pembuktian dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum, dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang telah mengawal perkara ini. Harapan kami sederhana, yakni agar proses persidangan berlangsung secara independen, objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga setiap fakta hukum dapat diungkap secara utuh dan putusan yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah,” tutup Hunter.
Redaksi









