PEMATANGSIANTAR, 2 September 2026 — Delapan puluh satu tahun perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia bukan sekadar penanda usia sebuah institusi penegak hukum. Di balik perjalanan panjang tersebut terdapat amanah negara, tanggung jawab konstitusional, serta tuntutan untuk terus menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berpihak pada kemanfaatan masyarakat.
Semangat itulah yang mewarnai Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu, 2 September 2026. Dilaksanakan secara khidmat dan sederhana, peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Tema tersebut menjadi pesan utama sekaligus refleksi bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi keberadaan institusi penegak hukum. Kejaksaan dituntut untuk menjaga kewenangan dengan integritas, menggunakan hukum secara profesional, serta menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Menundukkan Kepala di Hadapan Para Pahlawan
Rangkaian peringatan diawali dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan. Dalam suasana penuh penghormatan, jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengenang jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga bagi bangsa dan negara.
Ziarah menjadi lebih dari sekadar tradisi peringatan. Ia menjadi ruang untuk menundukkan kepala sekaligus meneguhkan kembali makna pengabdian.
Di hadapan pusara para pejuang bangsa, setiap insan Adhyaksa diingatkan bahwa pengabdian kepada negara membutuhkan ketulusan, keberanian, disiplin, integritas, dan keteladanan.
Nilai-nilai perjuangan tersebut menjadi refleksi penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama ketika kewenangan yang dimiliki harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.
Amanat yang Menjadi Pengingat
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Seluruh jajaran mengikuti upacara dengan tertib dan penuh khidmat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, S.H., membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.
Amanat tersebut mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai momentum untuk memperbarui semangat pengabdian, memulihkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, profesional, dan humanis.
Pesan tersebut mengandung makna bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penindakan. Hukum harus mampu memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tujuh Perintah, Satu Komitmen Pengabdian
Dalam amanat Jaksa Agung RI turut disampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI yang menjadi pedoman bagi insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas.
Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi yang harmonis serta mewujudkan kolaborasi produktif antar-kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum dengan cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Tujuh perintah tersebut pada hakikatnya bermuara pada satu pesan besar: kewenangan harus dijalankan dengan tanggung jawab, hukum harus ditegakkan dengan integritas, dan keadilan harus tetap memiliki wajah kemanusiaan.
Kesederhanaan yang Sarat Makna
Rangkaian peringatan kemudian ditutup dengan syukuran sederhana dan pemotongan tumpeng bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Tanpa kemeriahan berlebihan, suasana kebersamaan justru menjadi bagian penting dari peringatan tersebut. Pemotongan tumpeng menjadi simbol rasa syukur atas perjalanan panjang Kejaksaan sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan soliditas seluruh jajaran.
Kesederhanaan itu sejalan dengan pesan yang terkandung dalam peringatan tahun ini: bahwa pengabdian tidak selalu membutuhkan kemegahan. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, ketulusan, dan keberanian untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
81 Tahun dan Tantangan Mengembalikan Kepercayaan
Memasuki usia ke-81, tantangan Kejaksaan tidak semakin ringan. Ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum terus berkembang. Publik menginginkan proses hukum yang profesional, transparan, berintegritas, serta mampu memberikan rasa keadilan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.
Karena itu, Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 harus dimaknai sebagai momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan. Ia tumbuh dari tindakan nyata, dari konsistensi antara ucapan dan perbuatan, dari keberanian menjaga integritas ketika menjalankan kewenangan, serta dari kemampuan menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan dan kemanfaatan.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar diharapkan terus memperkuat semangat tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat.
Sebab pada akhirnya, marwah penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi oleh bagaimana kewenangan itu digunakan untuk menjaga kebenaran, menegakkan keadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
81 tahun Kejaksaan adalah perjalanan panjang. Namun pekerjaan untuk menjaga kepercayaan publik adalah perjalanan yang tidak pernah selesai.
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Terus mengabdi. Menjaga integritas. Menegakkan keadilan. Menghadirkan kemanfaatan bagi negeri.
Redaksi









