MEDAN, 28 Juli 2026 – Polemik Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali memanas setelah Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), dan Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mendesak pimpinan DPRD Sumut membuka seluruh rekaman audio, video, dan CCTV rapat sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Menurut Sutrisno, perdebatan mengenai kuorum rapat tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, apalagi hanya dipandang sebagai isu administratif. Ia menilai ketentuan mengenai kuorum merupakan syarat fundamental yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, khususnya pembentukan peraturan daerah.
Dalam keterangannya, Sutrisno berpendapat bahwa terdapat perbedaan syarat kuorum berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ia mengutip ketentuan yang menyatakan bahwa rapat pengambilan keputusan terhadap Peraturan Daerah mensyaratkan kehadiran paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPRD. Karena itu, menurutnya, interupsi yang mempertanyakan kuorum merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam forum parlemen.
Ia juga mengkritik adanya pernyataan sejumlah anggota DPRD yang dinilai terlalu cepat membela Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dengan menyebut persoalan kuorum bukan substansi. Menurutnya, pandangan tersebut justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tata tertib yang menjadi pedoman resmi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
Sutrisno selanjutnya meminta Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Sumut membuka rekaman CCTV, audio, dan video rapat agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai jumlah kehadiran anggota, waktu kedatangan peserta rapat, serta dinamika yang terjadi selama sidang berlangsung. Ia menilai langkah tersebut merupakan cara paling objektif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik.
Dalam pernyataannya, Sutrisno juga menyampaikan kritik terhadap sikap Bobby Nasution yang disebut meninggalkan ruang rapat setelah terjadi interupsi. Menurutnya, apabila benar terdapat persoalan administratif dalam pelaksanaan sidang, maka tanggung jawab utama berada pada penyelenggara persidangan, bukan semata-mata pada peserta rapat.
Ia berpendapat bahwa apabila pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD tidak bersedia membuka rekaman tersebut kepada publik, maka ruang spekulasi akan terus berkembang dan memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan rapat paripurna dimaksud.
Sutrisno menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas lembaga legislatif. Oleh karena itu, ia mendesak DPRD Sumut segera memberikan penjelasan resmi disertai bukti dokumentasi agar polemik mengenai kuorum tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap proses legislasi di Sumatera Utara.
Redaksi mencatat bahwa pandangan di atas merupakan pernyataan narasumber. Kebenaran faktual mengenai kuorum rapat dan jalannya sidang memerlukan klarifikasi resmi dari DPRD Provinsi Sumatera Utara serta pihak-pihak terkait.
Redaksi









