Pematangsiantar, 31 Juli 2026– Waktu boleh berlalu, tetapi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dihindari. Itulah yang akhirnya dialami Mangara Tua Siahaan, terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak yang sempat memperoleh vonis bebas di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan akhirnya berhasil dieksekusi setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa status buronan bukanlah jalan untuk menghapus kewajiban menjalani hukuman. Setelah lebih dari tujuh tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung dijatuhkan pada 10 Januari 2019, aparat kejaksaan akhirnya berhasil membawa terpidana ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Operasi pengamanan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta setelah melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua minggu. Pada Kamis (30/7/2026), Mangara Tua Siahaan berhasil diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari wilayah Kalimantan.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, S.H., yang pada Jumat (31/7/2026) melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1574/L.2.12/Eoh.3/07/2026.
Perjalanan perkara ini menjadi sorotan karena sempat berakhir dengan putusan bebas di pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017. Namun, Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung kemudian melalui Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Januari 2019 mengabulkan permohonan tersebut, membatalkan putusan sebelumnya, dan menyatakan Mangara Tua Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan karena terpidana tidak berada dalam penguasaan aparat penegak hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa koordinasi lintas wilayah antarunsur intelijen kejaksaan mampu menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, sekalipun harus melalui proses pencarian yang panjang.
Kini, Mangara Tua Siahaan resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menandai berakhirnya pelarian seorang buronan yang sempat lolos dari eksekusi, namun pada akhirnya tidak dapat menghindari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu setiap buronan, baik saksi, tersangka, maupun terpidana, sebagai bagian dari komitmen menegakkan supremasi hukum. Pesan yang disampaikan jelas: tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dibiarkan tanpa eksekusi.
Rilis Kejari Siantar/Redaksi









