Pematangsiantar, 13 Agustus 2026— Persoalan narkotika di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar tidak semestinya hanya dipandang sebagai perkara hukum terhadap seorang terdakwa. Di balik perkara tersebut ada pertanyaan sosial yang jauh lebih besar: seberapa aman lingkungan Pemasyarakatan dari pengaruh narkotika, dan seberapa kuat negara melindungi masyarakat dari peredarannya?
KPKM-RI telah resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah melakukan telaah terhadap dokumen tuntutan dan keterangan saksi yang muncul dalam persidangan perkara narkotika.
Dalam dokumen tersebut terdapat keterangan mengenai telepon genggam warga binaan, komunikasi dengan pihak luar, upaya membawa narkotika ke dalam Lapas, serta informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang menyebut lingkungan blok tertentu.
KPKM-RI menegaskan, seluruh keterangan tersebut harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Namun, dari sudut pandang sosial, informasi tersebut cukup serius untuk mendapatkan perhatian dan pemeriksaan resmi.
Sebab masyarakat memiliki hak untuk bertanya.
Jika Lapas Narkotika dibangun sebagai tempat pembinaan sekaligus benteng untuk memutus mata rantai narkoba, bagaimana mungkin masih muncul informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, komunikasi ilegal dan upaya memasukkan narkotika ke dalam lingkungan Lapas?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi petugas maupun Kalapas Pujiono.
Justru sebaliknya, KPKM-RI meminta evaluasi secara objektif agar seluruh pihak mendapatkan kepastian. Jika sistem pengamanan telah berjalan dengan baik, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jika ditemukan kelemahan, harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan.
KPKM-RI juga meminta Kementerian Imipas memberikan perhatian terhadap informasi mengenai blok-blok yang disebut dalam keterangan persidangan. Nama maupun identitas pihak yang disebut tidak boleh langsung dipublikasikan sebagai pelaku. Semuanya harus melalui proses verifikasi dan pembuktian.
Menurut KPKM-RI, persoalan narkotika bukan hanya persoalan aparat dan pelaku. Ini persoalan sosial.
Setiap narkotika yang beredar berarti ada keluarga yang dapat kehilangan masa depan. Ada anak yang kehilangan orang tua. Ada generasi muda yang terancam. Ada masyarakat yang harus menanggung dampak sosial, ekonomi dan keamanan.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya celah peredaran narkotika di lingkungan Pemasyarakatan, negara tidak boleh bersikap pasif.
KPKM-RI meminta Menteri Imipas memastikan bahwa pengawasan, pemeriksaan P2U, pengendalian telepon genggam, pengawasan blok, fungsi intelijen dan integritas petugas benar-benar berjalan.
Kinerja Kalapas Pujiono juga perlu dievaluasi bukan untuk mencari kesalahan pribadi, melainkan untuk memastikan bahwa tanggung jawab kepemimpinan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan tentang menjatuhkan seseorang. Ini tentang menyelamatkan masyarakat. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada kelemahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Masyarakat hanya meminta satu hal: jangan biarkan narkotika mendapatkan ruang di dalam institusi yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan narkoba,” tegas KPKM-RI.
KPKM-RI berharap Dumas tersebut menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap tata kelola Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Bagi KPKM-RI, keberhasilan Pemasyarakatan bukan hanya diukur dari berapa banyak warga binaan yang menjalani hukuman, tetapi juga dari seberapa kuat institusi tersebut mencegah narkotika kembali merusak kehidupan manusia.
Masyarakat membutuhkan Lapas yang aman. Keluarga membutuhkan kepastian. Dan negara memiliki kewajiban memastikan bahwa tembok Pemasyarakatan tidak berubah menjadi celah bagi peredaran narkotika.
Redaksi









