Simalungun, 03 Mei 2026
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mengecam keras peristiwa pembongkaran makam dan pemindahan jenazah oleh pihak tidak dikenal di TPU Muslim Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
KPKM RI menyampaikan apresiasi kepada Polres Simalungun, khususnya Polsek Gunung Malela, atas langkah cepat, terukur, dan humanis dalam menangani situasi di lapangan sehingga mampu meredam keresahan masyarakat.
Namun demikian, KPKM RI menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan indikasi kuat lemahnya pengawasan dan tata kelola fasilitas publik oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, yang tidak dapat diabaikan.
Secara hukum, tanggung jawab pemerintah daerah telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
Pasal 67 huruf b: Kepala daerah berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf a dan c: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat
Pasal 21: Penyelenggara wajib menetapkan standar pelayanan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 22 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan lingkungan secara baik dan berkelanjutan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 180 KUHP: Mengatur larangan dan sanksi terhadap perbuatan menggali atau merusak kuburan tanpa izin
KPKM RI menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan adanya kelalaian dalam memenuhi kewajiban hukum tersebut, khususnya dalam menjamin keamanan fasilitas umum seperti TPU.
Untuk itu, KPKM RI secara tegas mendesak:
- Audit menyeluruh terhadap pengelolaan TPU di Kabupaten Simalungun
- Penguatan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penanggung jawab teknis
- Peran aktif Dinas Sosial (Dinsos) dalam memastikan aspek perlindungan sosial dan hak keluarga korban
- Peningkatan pengawasan oleh Pemerintah Nagori dan Kecamatan terhadap tanah wakaf dan TPU
- Penetapan SOP yang tegas dan terukur dalam pengelolaan TPU
Transparansi kepada publik atas langkah evaluasi yang dilakukan
KPKM RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Apabila tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, maka KPKM RI siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bentuk kontrol sosial dan penegakan prinsip good governance.
Peristiwa ini adalah alarm keras atas lemahnya tata kelola publik, dan harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, bukan sekadar respons sesaat.
Redaksi









