Pematangsiantar, 07 April 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) kembali melayangkan surat konfirmasi lanjutan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar setelah jawaban atas surat klarifikasi sebelumnya terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Sebelumnya, KPKM RI telah mengirim surat klarifikasi yuridis kepada Wali Kota Pematangsiantar terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari. Surat tersebut menyoroti legalitas bangunan yang berdasarkan temuan Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
Surat pertama KPKM RI telah diterima dan tercatat resmi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar. Namun berdasarkan disposisi yang diterima, surat tersebut hanya diarahkan kepada bagian aset dan administrasi dengan catatan “maklum” dan “arsipkan”, tanpa terlihat adanya penjelasan substantif mengenai dasar hukum, appraisal, legalitas bangunan, maupun pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembelian.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menilai jawaban tersebut belum cukup karena persoalan yang dipertanyakan bukan hanya menyangkut pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar, tetapi juga pengadaan tanah dan bangunan lain yang secara keseluruhan mencapai Rp21.722.056.000.
“Jawaban yang diberikan pemerintah baru menyentuh persoalan Rp 14 miliar dan itupun belum menjawab secara utuh. Karena itu kami kembali mengirim surat konfirmasi lanjutan agar pemerintah menjelaskan keseluruhan pengadaan yang nilainya mencapai Rp21,7 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen lampiran penetapan ganti kerugian tanah dan bangunan tahun anggaran 2025, total pengadaan tersebut terdiri dari:
nilai tanah sebesar Rp14.210.611.000;
nilai bangunan sebesar Rp7.511.445.000.
Selain objek eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja yang totalnya mencapai Rp14.530.069.000, terdapat pula pengadaan lain untuk:
Kantor Lurah Sumber Jaya senilai Rp856.000.000;
Kantor Lurah Tambun Nabolon senilai Rp916.800.000;
Kantor Lurah Asuhan senilai Rp2.245.950.000;
Kantor Lurah Banjar senilai Rp3.783.237.000.
KPKM RI meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar membuka secara rinci:
- dasar hukum pengadaan;
- legalitas tanah dan bangunan;
- keberadaan PBG/IMB;
- appraisal dan dasar penetapan harga;
- spesifikasi fisik dan teknis;
serta OPD dan pejabat yang terlibat dalam verifikasi dan pembayaran.
“Jika bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang nilainya Rp14,53 miliar diketahui tidak memiliki PBG atau IMB, maka publik berhak mengetahui apakah objek lain yang masuk dalam paket pengadaan Rp21,7 miliar juga telah diverifikasi sesuai aturan,” tegas Hunter.
KPKM RI menilai, apabila terdapat pejabat yang tetap melanjutkan pembelian atau pembayaran meskipun mengetahui adanya kekurangan legalitas, ketidaksesuaian prosedur, atau tidak dilakukan verifikasi sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Penyalahgunaan wewenang merupakan bagian dari unsur tindak pidana korupsi apabila kewenangan digunakan tidak sesuai aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Karena itu, pengadaan senilai Rp21,7 miliar ini harus dibuka secara terang dan objektif,” ujarnya.
Meski demikian, KPKM RI menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak sedang menuduh adanya tindak pidana, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar hingga kini juga masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas laporan yang telah disampaikan terkait pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 dan sejumlah pengadaan lain tersebut.
Menurut KPKM RI, tindak lanjut dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia penting untuk memastikan ada penelusuran lebih lanjut terhadap aspek hukum, prosedur, dan potensi kerugian keuangan daerah.
“Ini bukan lagi sekadar soal satu bangunan senilai Rp14 miliar, tetapi menyangkut keseluruhan pengadaan tanah dan bangunan yang nilainya telah mencapai Rp21,7 miliar. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah tersebut digunakan,” tutup Hunter.
Redaksi









