SIMALUNGUN – Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, P. Purba, menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan pembayaran upah lembur bagi tenaga satuan pengamanan (Satpam) di PTPN IV Regional I Unit Kebun Silau Dunia, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Menurut P. Purba, pengaturan jam kerja Satpam telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta regulasi ketenagakerjaan dan ketentuan terkait sistem kerja satuan pengamanan. Dalam ketentuan tersebut, jam kerja normal pada prinsipnya maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, sedangkan pekerjaan yang melebihi ketentuan tersebut wajib mengikuti mekanisme lembur sesuai peraturan yang berlaku.
P. Purba mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan keluhan dari tenaga Satpam yang bertugas di Kebun Silau Dunia terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah lembur yang mereka terima.
“Apabila benar terdapat pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal, maka hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah lembur, harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan para pekerja,” ujar P. Purba kepada awak media, Senin (27/7).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pekerja, terdapat dugaan bahwa pembayaran lembur tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, pihaknya meminta manajemen perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga transparansi dan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, Manajer PTPN IV Regional I Unit Kebun Silau Dunia, Fakhrul Rozi, SP., MP., belum berhasil dikonfirmasi. Saat awak media mendatangi kantor kebun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp juga belum memperoleh respons karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Karena itu, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah lembur tersebut masih merupakan pernyataan dari Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Regional I Unit Kebun Silau Dunia.
LSM ELANG MAS berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak normatif para pekerja.
(Samhadi Purba/Redaksi)









