Beranda / Sosial / KPKM RI Hadiri Rapat di Dinas Lingkungan Hidup Bersama PTPN IV Regional II dan Pangulu Dolok Tenera Bahas Keluhan Masyarakat Terdampak Abu dan Asap PKS Dolok Ilir

KPKM RI Hadiri Rapat di Dinas Lingkungan Hidup Bersama PTPN IV Regional II dan Pangulu Dolok Tenera Bahas Keluhan Masyarakat Terdampak Abu dan Asap PKS Dolok Ilir

Simalungun, 1 April 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menghadiri rapat mediasi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun bersama pihak PTPN IV Regional II PKS Dolok Ilir, Pangulu Nagori Dolok Tenera, pemerintah kelurahan, serta masyarakat terdampak.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara berupa abu dan asap yang diduga berasal dari aktivitas PKS Dolok Ilir.

Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun diwakili oleh Anita selaku pejabat yang menangani pembinaan dan pengawasan lingkungan. KPKM RI diwakili oleh Ketua Umum Hunter Samosir dan Ummi Kalsum Siahaan. Pihak PTPN IV Regional II PKS Dolok Ilir diwakili oleh Syahrul Asward dan Serin Sugita Nainggolan, sementara Pemerintah Nagori Dolok Tenera dihadiri oleh Pangulu beserta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam rapat, warga menyampaikan bahwa dampak abu dan asap telah dirasakan sejak lama. Abu disebut masuk ke rumah-rumah warga, mengotori lingkungan, menyebabkan seng rumah menjadi keropos, bahkan diduga menimbulkan gangguan pernapasan bagi masyarakat.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter Samosir, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sebagai keluhan biasa.

“Keluhan masyarakat ini sudah berlangsung lama. Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara abu dan asap masih masuk ke rumah mereka. Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera mengambil langkah nyata,” tegas Hunter Samosir.

Dalam forum tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan agar segera melakukan maintenance dan perawatan terhadap sistem boiler, cerobong, cyclone, serta alat pengendali pencemaran udara lainnya.

Selain itu, DLH juga meminta agar pihak perusahaan mendokumentasikan seluruh proses perawatan dan pengendalian pencemaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

KPKM RI menilai bahwa salah satu penyebab utama persoalan ini adalah kurang optimalnya maintenance terhadap alat pengendali emisi.

“Kalau maintenance dilakukan secara rutin dan benar, abu dan asap tidak mungkin sampai jatuh ke rumah warga. Jangan hanya fokus pada produksi, tetapi abaikan kesehatan masyarakat,” ujar Hunter Samosir.

KPKM RI juga meminta agar pihak perusahaan membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan pemerintah nagori.

Menurut KPKM RI, selama ini masyarakat mengeluhkan minimnya komunikasi dan sulitnya memperoleh penjelasan dari perusahaan terkait langkah penanganan yang dilakukan.

“Jangan hanya rapat sekali lalu selesai. Harus ada tindak lanjut, jadwal perbaikan, dan komunikasi rutin dengan masyarakat. Kalau perlu, bentuk forum resmi agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan secara langsung,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Pangulu Nagori Dolok Tenera juga meminta agar pihak perusahaan tidak lagi menunda penyelesaian dan lebih terbuka terhadap masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun mendesak PTPN IV Regional II PKS Dolok Ilir untuk segera:

  • 1. Melakukan maintenance menyeluruh terhadap boiler dan alat pengendali pencemaran udara;
  • 2. Menyampaikan jadwal maintenance dan hasilnya kepada masyarakat;
  • 3. Mendata warga dan rumah yang terdampak abu dan asap;
  • 4. Berkoordinasi dengan pihak kesehatan terkait warga yang mengalami gangguan pernapasan;
  • 5. Membuka forum komunikasi rutin bersama masyarakat dan pemerintah nagori.

KPKM RI menegaskan akan terus mengawal hasil rapat tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut nyata dalam waktu dekat, KPKM RI akan meminta Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan DPRD untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap operasional PKS Dolok Ilir.

“Warga tidak menolak keberadaan perusahaan. Yang ditolak adalah jika perusahaan beroperasi tetapi masyarakat terus menjadi korban abu, asap, dan kerusakan rumah. Ini harus segera dihentikan,” tutup Hunter Samosir.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *