Pematang Siantar, 27 April 2026— Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan pengawasan terkait dugaan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematang Siantar Tahun 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Pematang Siantar melalui Inspektorat Kota Pematang Siantar, serta dikonfirmasi kepada lima instansi strategis yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar, serta Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.
KPKM RI juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah menerima surat tembusan terkait permohonan klarifikasi dan pengawasan tersebut sebagai bahan perhatian, monitoring, serta pengawasan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Fokus utama surat tersebut adalah dugaan penggunaan anggaran Pengadaan Langsung (PL), sponsorship pihak ketiga, serta potensi penyimpangan administratif dalam rangkaian kegiatan hiburan rakyat dan kegiatan seremonial HUT Kota.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan APBD agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar seluruh penggunaan anggaran HUT Kota dibuka secara terang kepada publik, termasuk sumber dana, mekanisme pengadaan, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, serta dugaan keterlibatan sponsor rokok dalam acara resmi pemerintah,” tegas Hunter.
Menurut KPKM RI, terdapat dugaan bahwa kegiatan hiburan rakyat yang menghadirkan artis nasional merupakan bagian dari agenda lanjutan atau remedial dari kegiatan Tahun Baru sebelumnya yang batal terlaksana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan yang digunakan, termasuk kemungkinan penggunaan dana lintas OPD melalui skema Pengadaan Langsung.
Selain itu, sorotan juga tertuju pada dugaan keterlibatan sponsor dari perusahaan rokok seperti STTC dalam kegiatan resmi pemerintah yang dilaksanakan di ruang publik dan dihadiri masyarakat umum, termasuk pelajar. KPKM RI menilai hal ini perlu dikaji secara serius terkait legalitas izin promosi serta kesesuaiannya dengan ketentuan PP No. 109 Tahun 2012 dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam surat tersebut, KPKM RI meminta klarifikasi atas total anggaran HUT ke-155, rincian sumber dana dari masing-masing OPD, dugaan pemecahan paket pengadaan, kontrak artis dan event organizer, hingga potensi mark-up pada sektor hiburan dan publikasi.
“Kami tidak sedang menuduh, tetapi meminta keterbukaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan daerah. Jika semuanya bersih, tentu pemerintah tidak perlu khawatir untuk membuka data tersebut. Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang telah menerima surat tembusan ini sebagai bentuk keseriusan pengawasan,” tambah Hunter.
KPKM RI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Redaksi









