Beranda / Pendidikan / KPKM RI Resmi Layangkan DUMAS ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Dana BOSP di Wilayah Cabdisdik IV

KPKM RI Resmi Layangkan DUMAS ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Dana BOSP di Wilayah Cabdisdik IV

Medan, 17 Juni 2026

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada salah satu sekolah tingkat SMA di wilayah .

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian dan penelusuran terhadap data penggunaan Dana BOSP yang dinilai terdapat beberapa komponen anggaran dengan nominal cukup besar dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah resmi menyampaikan DUMAS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, khususnya pada sektor pendidikan,” ujar Hunter D. Samosir, Selasa (17/06/2026).

Dalam kajian yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, KPKM RI menyoroti sejumlah komponen penggunaan Dana BOSP, di antaranya pengembangan perpustakaan, pembayaran kehormatan tenaga pendidik, administrasi sekolah, serta perbedaan data jumlah peserta didik.

Menurut KPKM RI, penggunaan anggaran pada komponen pengembangan perpustakaan dinilai cukup dominan dibanding komponen operasional pendidikan lainnya sehingga perlu diverifikasi secara menyeluruh terkait realisasi fisik, dokumen pengadaan, harga satuan, serta kesesuaian antara RKAS, ARKAS, dan kondisi lapangan.

Selain itu, komponen pembayaran honor tenaga pendidik juga diminta untuk diperiksa guna memastikan penerima honor benar-benar sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, termasuk kesesuaian status non-ASN, data Dapodik, surat tugas, dan beban kerja penerima honor.

Hunter menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana BOSP merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menilai setiap penggunaan anggaran pendidikan wajib terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena sumbernya berasal dari keuangan negara,” tegas Hunter.

KPKM RI juga menjelaskan bahwa sebelum DUMAS disampaikan, pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah guna meminta klarifikasi dan hak jawab terkait penggunaan Dana BOSP Tahun 2025.

Namun hingga pengaduan disampaikan kepada aparat penegak hukum, pihak sekolah disebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terhadap surat konfirmasi yang telah dikirimkan. Bahkan komunikasi lanjutan disebut tidak lagi mendapat respons.

“Atas dasar itu, kami memandang perlu adanya pendalaman oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat dan demi memastikan penggunaan Dana BOSP benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Meski demikian, KPKM RI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi serta pemeriksaan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPKM RI berharap dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan independen demi terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang bersih dan berintegritas di Sumatera Utara.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *