Beranda / Pendidikan / KPKM-RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi, Desak Dinas Pendidikan Simalungun Buka Nama Lembaga Penerima BOSP yang Hilang dari Penyaluran

KPKM-RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi, Desak Dinas Pendidikan Simalungun Buka Nama Lembaga Penerima BOSP yang Hilang dari Penyaluran

Simalungun, 1 April 2026Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyoroti adanya perubahan data pada penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan hasil penelusuran KPKM-RI terhadap data pada portal BOSP, terdapat perbedaan antara jumlah satuan pendidikan dan peserta didik pada tahap rekomendasi dengan tahap penyaluran.

Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan perubahan tersebut karena seluruh lembaga sebelumnya diketahui telah masuk dalam tahap rekomendasi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pada saat rekomendasi seluruh lembaga dinyatakan memenuhi syarat, namun ketika masuk tahap penyaluran terdapat perubahan jumlah lembaga dan peserta didik. Kami meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun membuka secara jelas nama lembaga yang dimaksud dan menjelaskan alasan perubahannya,” ujar Hunter.

KPKM-RI menilai bahwa setiap perubahan data penerima Dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada publik. Menurut KPKM-RI, penjelasan tidak cukup hanya menyebut adanya kendala teknis, tetapi juga harus disertai dengan nama lembaga, jumlah peserta didik, serta dasar perubahan data.

Publik berhak mengetahui lembaga mana yang semula dinyatakan layak menerima, tetapi pada akhirnya tidak lagi tercantum dalam penyaluran. Begitu juga dengan peserta didik yang datanya berubah. Apakah karena kesalahan input, rekening bermasalah, retur penyaluran, atau ada alasan lain, semuanya harus dijelaskan,” lanjutnya.

KPKM-RI menyatakan telah resmi melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Surat tersebut berisi desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menjelaskan secara terbuka dan rinci dasar perubahan data penerima Dana BOSP Kesetaraan, termasuk membuka nama lembaga dan peserta didik yang tidak lagi tercantum pada tahap penyaluran.

KPKM-RI menilai tidak boleh ada satu pun lembaga maupun peserta didik yang hilang dari daftar penyaluran tanpa penjelasan resmi. Karena itu, Dinas Pendidikan diminta menyebutkan secara jelas lembaga mana yang sebelumnya dinyatakan layak menerima, namun kemudian tidak lagi tercantum, beserta alasan dan pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data tersebut.

Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM-RI meminta:

  1. daftar seluruh PKBM atau satuan pendidikan kesetaraan penerima BOSP;
  2. nama lembaga yang tidak lagi tercantum pada tahap penyaluran;
  3. jumlah peserta didik yang berubah;
  4. identitas peserta didik atau asal lembaga yang tidak lagi masuk dalam daftar;
  5. serta nama pejabat dan operator yang melakukan verifikasi data.

Selain itu, KPKM-RI juga meminta agar Dinas Pendidikan membuka berita acara verifikasi, daftar nominatif penerima, surat rekomendasi, dan dokumen perubahan data agar publik dapat mengetahui apakah seluruh proses penyaluran telah dilakukan secara benar.

Hunter menegaskan bahwa KPKM-RI tidak ingin ada peserta didik maupun lembaga pendidikan nonformal yang kehilangan haknya tanpa penjelasan.

“Kami tidak sedang menuduh. Kami hanya meminta agar setiap perubahan data dapat dijelaskan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada lembaga yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi justru hilang pada tahap penyaluran tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

KPKM-RI memberikan waktu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk memberikan jawaban tertulis. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, KPKM-RI menyatakan akan melanjutkan penelusuran melalui mekanisme keterbukaan informasi publik dan langkah lanjutan lainnya.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *