Beranda / Daerah / KPKM RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi ke Dishub Pematang Siantar: Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Parkir Harus Dibuka Terang

KPKM RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi ke Dishub Pematang Siantar: Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Parkir Harus Dibuka Terang

Pematang Siantar,18 April 2026— Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

Langkah tersebut diambil setelah KPKM RI menerima berbagai informasi, temuan lapangan, serta laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dengan praktik pengelolaan parkir yang berjalan selama ini.

Ketua KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa persoalan parkir di Kota Pematang Siantar tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, dugaan tunggakan parkir yang berulang, praktik pengelolaan yang tidak transparan, hingga isu jual beli Surat Perintah Tugas (SPT) merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

 “Kami melihat ada persoalan serius dalam pengelolaan parkir di Kota Pematang Siantar. Jika benar terjadi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sesuai aturan, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana,” tegas Hunter D. Samosir.

Dalam surat tersebut, KPKM RI meminta Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar untuk membuka secara terang dan transparan seluruh sistem pengelolaan parkir, mulai dari dasar hukum, mekanisme pengelolaan, target dan realisasi PAD, hingga kerja sama dengan pihak ketiga apabila memang ada.

Selain itu, KPKM RI juga meminta penjelasan terkait:

  • 1. Kesesuaian pelaksanaan parkir dengan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
  • 2. Legalitas pihak ketiga dalam pengelolaan parkir beserta nilai kerja sama dan sistem pengawasannya.
  • 3. Jumlah titik parkir resmi, jumlah petugas parkir, serta mekanisme penarikan retribusi di lapangan.
  • 4. Penjelasan terkait tunggakan parkir yang terus berulang dan potensi kerugian terhadap PAD Kota Pematang Siantar.
  • 5. Klarifikasi atas dugaan jual beli atau penyalahgunaan Surat Perintah Tugas (SPT).
  • 6. Langkah konkret dan pertanggungjawaban Dinas Perhubungan apabila ditemukan pelanggaran.

KPKM RI menilai bahwa apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang Pengelolaan Parkir.

 “Tidak boleh ada satu pihak pun yang berlindung di balik aturan, sementara praktik di lapangan justru merugikan masyarakat dan mengurangi PAD daerah. Jika ada unsur melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, atau kerugian keuangan daerah, maka kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” lanjut Hunter.

KPKM RI memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar untuk memberikan jawaban secara tertulis, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penjelasan atau ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, KPKM RI menegaskan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait.

 “Kami tidak ingin persoalan parkir ini terus menjadi polemik tahunan tanpa penyelesaian. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang parkir mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab jika PAD daerah bocor,” tutup Hunter D. Samosir.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *