Beranda / Daerah / KPKM-RI Soroti Program MBG 2026 di Pematangsiantar dan Simalungun, Ingatkan Jangan Sampai Jadi Ajang Korupsi

KPKM-RI Soroti Program MBG 2026 di Pematangsiantar dan Simalungun, Ingatkan Jangan Sampai Jadi Ajang Korupsi

Pematangsiantar, 25 Maret 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional mulai berjalan di berbagai daerah, termasuk di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Terkait hal tersebut, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia menegaskan bahwa program dengan anggaran besar seperti MBG harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah terjadinya korupsi, manipulasi anggaran, maupun pelanggaran standar kesehatan.

Sorotan KPKM-RI

KPKM-RI meminta agar pelaksanaan MBG di Pematangsiantar dan Simalungun benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

1. Standar dapur harus sesuai aturan

Lahan dan bangunan harus sesuai spesifikasi

Wajib higienis dan memiliki IPAL

Tidak boleh proyek asal jadi

Harus memenuhi standar keamanan pangan

2. Pengadaan alat tidak boleh di-mark-up

Semua peralatan dapur harus sesuai standar

Tidak boleh pengadaan fiktif

Tidak boleh permainan vendor

Tidak boleh pengurangan kualitas barang

3. Perekrutan tenaga harus transparan

Wajib melibatkan warga sekitar

Tidak boleh titipan

Tidak boleh tenaga fiktif

Tidak boleh pemotongan honor

4. Ada ancaman pidana jika terjadi pelanggaran

Jika terjadi keracunan, korupsi, atau makanan tidak layak, maka dapat dijerat dengan:

KUHP Pasal 360 (kelalaian yang menyebabkan luka/keracunan)

UU Tipikor (penyalahgunaan anggaran)

UU Pangan (pelanggaran keamanan makanan)

UU Perlindungan Konsumen (makanan tidak layak konsumsi)

KPKM-RI Akan Awasi MBG di Siantar dan Simalungun

KPKM-RI menyatakan akan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di:

Pematangsiantar

Kabupaten Simalungun

Masyarakat diminta melapor jika menemukan:

makanan tidak layak

porsi dikurangi

dapur tidak higienis

dugaan korupsi

proyek tidak sesuai aturan

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 127, Aparat Penegak Hukum, atau langsung ke KPKM-RI.

Penegasan KPKM-RI

KPKM-RI menegaskan bahwa:

Program MBG adalah untuk anak-anak, bukan untuk kepentingan oknum.

Jika ditemukan penyimpangan di Pematangsiantar atau Simalungun, maka KPKM-RI siap melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *