Beranda / Daerah / KPKM RI Soroti Serius APBD Dairi 2025: Indikasi Ketidakwajaran Anggaran Harus Dijelaskan Terbuka

KPKM RI Soroti Serius APBD Dairi 2025: Indikasi Ketidakwajaran Anggaran Harus Dijelaskan Terbuka

DAIRI,01 MEI 2026— Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti secara serius pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025 yang dinilai mengandung sejumlah indikator ketidakwajaran dan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan hasil kajian terhadap data APBD yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta prinsip akuntabilitas publik, KPKM RI menemukan beberapa titik krusial yang tidak dapat diabaikan dan wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam pengelolaan anggaran negara.

“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, bukan hanya administratif tetapi juga secara moral kepada publik,” tegasnya.

Indikasi Kuat yang Menjadi Sorotan
KPKM RI mencatat sejumlah kondisi yang dinilai tidak lazim dalam pengelolaan APBD Dairi 2025, di antaranya:

Belanja Barang dan Jasa melebihi pagu anggaran, yang berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah

Belanja Hibah meningkat tajam hingga melampaui perencanaan awal, yang rawan disalahgunakan jika tidak transparan

Serapan Belanja Modal sangat rendah, mengindikasikan lambannya pembangunan atau potensi

ketidakefektifan pelaksanaan program
Lonjakan drastis pada Lain-lain PAD yang Sah, yang memerlukan penjelasan detail sumber dan legalitasnya

Munculnya realisasi penyertaan modal tanpa pagu awal, yang berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedur penganggaran

Menurut KPKM RI, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal administratif biasa, melainkan harus diuji secara terbuka demi mencegah potensi penyimpangan.

Peringatan Keras: Jangan Abaikan Akuntabilitas

KPKM RI menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus tunduk pada:

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada persoalan hukum.

“Kami mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bukan hanya menjadi temuan administratif, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak segera diklarifikasi,” tegas Hunter.

KPKM RI Ambil Sikap
Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan publik, KPKM RI telah:

  • Menyusun kajian resmi APBD Dairi 2025
  • Menyampaikan surat konfirmasi kepada pemerintah daerah
  • Mengumpulkan data pendukung terkait indikasi ketidakwajaran

KPKM RI juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat klarifikasi yang memadai, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Meski menyampaikan kritik tegas, KPKM RI tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Dairi.

“Kami tidak sedang menghakimi, tetapi memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan. Jika semua transparan, maka tidak ada yang perlu ditutupi,” tutupnya.

Penutup

KPKM RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap APBD adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik.

  • “Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi kepercayaan rakyat.”

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada persoalan hukum.

“Kami mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bukan hanya menjadi temuan administratif, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak segera diklarifikasi,” tegas Hunter.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *