Beranda / Daerah / Pemeriksaan Pengurus AFPI di Kejati DKI Jakarta Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Resmi

Pemeriksaan Pengurus AFPI di Kejati DKI Jakarta Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Resmi

Jakarta, 31 Juli 2026 – Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (31/7/2026) menarik perhatian publik. Keduanya dikabarkan memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif yang disebut-sebut berkaitan dengan KoinWorks.

Usai menjalani pemeriksaan, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah meninggalkan kantor Kejati DKI Jakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari keduanya maupun dari AFPI mengenai materi pemeriksaan ataupun langkah organisasi dalam merespons perkara tersebut.

Perhatian publik terhadap pemeriksaan ini muncul karena AFPI merupakan asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung penerapan tata kelola, etika, dan kepatuhan penyelenggara fintech pendanaan bersama (Pindar), termasuk melalui koordinasi dengan regulator sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, muncul harapan agar organisasi dapat memberikan penjelasan mengenai kebijakan, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah yang telah ditempuh dalam menjaga kepatuhan anggotanya.

Dalam konteks perkara yang sedang disidik, masyarakat juga menaruh perhatian pada efektivitas sistem pengawasan internal, pencegahan fraud, dan evaluasi kepatuhan di lingkungan industri fintech pendanaan. Keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan digital.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan alat bukti. Status pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau tanggung jawab pidana dari pihak yang diperiksa, sampai terdapat penetapan status hukum oleh penyidik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari AFPI mengenai langkah kelembagaan yang telah dan akan dilakukan, termasuk evaluasi terhadap mekanisme pengawasan organisasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri fintech pendanaan bersama.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta masih melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangannya. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini diharapkan akan disampaikan melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

Samhadi Purba/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *