Beranda / Politik / Timbul Marganda Lingga Bawa DPRD Pematangsiantar Menuju Standar Baru Transparansi Publik

Timbul Marganda Lingga Bawa DPRD Pematangsiantar Menuju Standar Baru Transparansi Publik

Pematangsiantar, 01 April 2026 — DPRD Kota Pematangsiantar mencatat capaian positif dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 30 anggota dan unsur pimpinan yang wajib melapor, seluruhnya telah memenuhi kewajiban tersebut, sehingga tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menilai capaian tersebut merupakan bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan apabila terdapat komitmen dan kepemimpinan yang kuat di lingkungan legislatif.

“DPRD Kota Pematangsiantar telah menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN bukan hal yang sulit dilakukan. Ketika pimpinan mampu membangun disiplin dan kesadaran, maka seluruh anggota akan mengikuti,” ujar Hunter D. Samosir.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, yang dinilai mampu menghadirkan standar baru dalam tata kelola lembaga legislatif yang lebih terbuka.

“Kami melihat ada komitmen yang kuat dari Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH, dalam mendorong seluruh anggota untuk patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan. Ini merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.

Hunter menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LHKPN telah diatur dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena itu, capaian 100 persen ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ini adalah pesan bahwa DPRD Kota Pematangsiantar siap membuka diri kepada masyarakat dan menjadikan transparansi sebagai budaya kerja,” tegasnya.

Meski memberikan apresiasi, KPKM RI mengingatkan bahwa kepatuhan LHKPN harus dibarengi dengan integritas dalam menjalankan tugas, terutama dalam pembahasan anggaran, pengawasan program pemerintah, dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Transparansi tidak boleh berhenti pada laporan harta kekayaan. Transparansi harus tercermin dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil untuk kepentingan rakyat,” ujar Hunter.

KPKM RI berharap capaian DPRD Kota Pematangsiantar dapat menjadi inspirasi bagi DPRD di daerah lain yang masih memiliki tingkat kepatuhan rendah.

“Pematangsiantar telah menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar slogan. Jika ada kemauan dan kepemimpinan yang kuat, maka standar baru transparansi publik dapat diwujudkan,” tutup Hunter D. Samosir.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *