Simalungun, 25 April 2026 – Buruknya manajemen dan pengawasan di PTPN IV Regional II Kebun Marihat kembali menjadi sorotan. Hal ini terlihat dari truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit milik vendor mitra kerja Afdeling 3 Kebun Marihat yang melintas di Jalan Lintas Sangnawaluh tanpa menggunakan jaring pengaman muatan, Kamis (23/4/2026).
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena muatan sawit berpotensi jatuh dan tercecer di jalan, yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Saat dikonfirmasi, Asisten Afdeling 3 PTPN IV Regional II Kebun Marihat, A. Halim Daulay, membenarkan adanya truk vendor yang mengangkut sawit tanpa menggunakan jaring pengaman.
“Itu akan kami sampaikan kepada pihak vendor,” ujarnya singkat.
Praktik pengangkutan sawit tanpa pengaman ini dinilai telah mengabaikan aspek keselamatan publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Termasuk kendaraan angkutan barang seperti truk, yang wajib memastikan muatannya aman, tidak berjatuhan, dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Penggunaan jaring pengaman pada truk bermuatan sawit merupakan bentuk tanggung jawab dasar yang seharusnya dipatuhi oleh setiap perusahaan maupun vendor angkutan.
Masyarakat berharap PTPN IV Regional II Kebun Marihat tidak hanya sebatas memberikan teguran, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh vendor agar kejadian serupa tidak terus berulang.
(S. Hadi P. Tambak)
Redaksi









