Beranda / Hukum Kriminal / KPKM RI Soroti Dugaan Ketidakwajaran Rp 212 Juta Dana BOSP 2025 SMK Negeri 2 Pematangsiantar

KPKM RI Soroti Dugaan Ketidakwajaran Rp 212 Juta Dana BOSP 2025 SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Pematangsiantar, 16 Maret 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 Tahap I di SMK Negeri 2 Pematangsiantar setelah menemukan adanya dugaan ketidakwajaran dalam laporan penggunaan anggaran berdasarkan data yang diperoleh dari sumber resmi pemerintah.

Berdasarkan hasil telaah awal, KPKM RI menemukan adanya perbedaan antara jumlah dana yang diterima dengan total penggunaan yang tercatat dalam laporan, dengan nilai mencapai sekitar Rp 212 juta. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka guna memastikan bahwa pengelolaan dana telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain adanya selisih dalam laporan penggunaan anggaran, KPKM RI juga menyoroti besarnya penggunaan dana pada beberapa komponen tertentu, termasuk pada pembayaran honor dan administrasi kegiatan sekolah, yang dinilai perlu didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
Di sisi lain, terdapat pula beberapa komponen kegiatan yang tidak direalisasikan, namun tetap tercantum dalam struktur penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan dan pelaksanaan program sekolah pada tahun anggaran berjalan.

Ketua KPKM RI menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi, namun indikasi ketidakwajaran harus dijelaskan secara transparan karena dana BOSP merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi dari data yang kami pelajari terdapat perbedaan laporan penggunaan dana serta komponen anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka. Dana pendidikan harus dikelola sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPKM RI telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak SMK Negeri 2 Pematangsiantar untuk meminta penjelasan tertulis beserta dokumen pendukung penggunaan dana, termasuk laporan realisasi, bukti transaksi, serta dasar perencanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

KPKM RI menegaskan bahwa apabila klarifikasi tidak diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pengawas, inspektorat, serta aparat penegak hukum.
KPKM RI juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan merupakan bagian dari peran serta masyarakat agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *