Beranda / Hukum Kriminal / “LSM ELANG MAS Desak POLDASU Bertindak! Judi Dadu Putar di Patumbak Diduga ‘Kebal Hukum’”

“LSM ELANG MAS Desak POLDASU Bertindak! Judi Dadu Putar di Patumbak Diduga ‘Kebal Hukum’”

MEDAN — Praktik perjudian dadu putar di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kian memantik kemarahan publik. Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu hingga kini belum tersentuh penindakan serius, meski lokasi disebut-sebut berada tak jauh dari Mapolsek Patumbak.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh masyarakat setempat, Jamsen Tarigan (67), secara terbuka mempertanyakan integritas aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Patumbak, yang dinilai gagal menjalankan fungsi penindakan.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Judi dadu putar itu terus beroperasi tanpa hambatan. Lokasinya dekat dengan Polsek, tapi seolah tak terlihat. Publik berhak curiga—apakah ini pembiaran atau memang ada yang ‘dipelihara’?” tegas Jamsen, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, aktivitas perjudian yang diduga dikelola seorang wanita berinisial “Onces” itu telah meresahkan warga. Bahkan, pengunjung disebut datang dari berbagai daerah dengan kendaraan pribadi, menciptakan keramaian mencurigakan di malam hari.

Lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis untuk menghindari pantauan aparat. Lampu di area parkir disebut sengaja dipadamkan guna mengelabui kesan adanya aktivitas ilegal.

“Kalau polisi tidak punya naluri mencurigai keramaian seperti itu, patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar lalai, tapi bisa masuk kategori pembiaran serius,” tambahnya.

⚖️ Dugaan Pelanggaran Hukum

Aktivitas perjudian dadu putar tersebut secara tegas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Pasal 303 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda bagi pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian.

Pasal 303 bis KUHP
Menjerat pihak yang ikut bermain judi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus diberantas tanpa pengecualian.

Pasal 55 KUHP
Mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang membekingi.

Sementara itu, Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, S.P. Tambak, SH, melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami menduga kuat adanya praktik ‘main mata’ antara oknum dengan penyelenggara judi. Faktanya, aktivitas ini tetap berjalan lancar tanpa gangguan sedikit pun. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara,” tegasnya.

LSM ELANG MAS secara resmi mendesak Polda Sumatera Utara (POLDASU) untuk segera turun tangan langsung, melakukan penindakan tegas, dan menutup total lokasi perjudian tersebut.
“Kami minta Kapolda Sumut tidak tutup mata. Turun langsung ke lapangan, bersihkan praktik perjudian ini, dan tindak tegas siapapun yang terlibat—baik pelaku maupun oknum yang membekingi,” ujar S.Hadi Purba menambahkan.

Diketahui, lokasi perjudian yang disebut berada di Warung Pak Kulit—yang juga merupakan suami dari pengelola berinisial “Onces”—telah lama menjadi sorotan masyarakat dan bahkan dijuluki “Patumbak City” karena aktivitasnya yang terus hidup tanpa hambatan hukum.

Lebih jauh, beredar dugaan bahwa setiap rencana razia kerap “bocor” lebih dulu kepada pengelola, sehingga lokasi tampak steril saat aparat datang. Setelah itu, aktivitas perjudian kembali beroperasi seperti biasa.

Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin aparat penegak hukum, serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

LSM ELANG MAS menegaskan:
Tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian di Sumatera Utara. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku ilegal dan oknum yang bermain di belakangnya.

Sam Hadi Purba/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *