Beranda / Hukum Kriminal / Klarifikasi Kasus Penyelundupan Narkoba Lapas: Ketum KPKM RI Hunter D. Samosir Sambangi Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Klarifikasi Kasus Penyelundupan Narkoba Lapas: Ketum KPKM RI Hunter D. Samosir Sambangi Sat Res Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN, 21 APRIL 2026– Ketua Umum Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir, didampingi Koordinator Bidang Pendidikan, Ummi Kalsum Siahaan, menyambangi kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun pada Senin (20/04/2026) pukul 10.14 WIB.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas undangan konfirmasi dari Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, SH, terkait perkembangan kasus dugaan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Pematangsiantar yang terjadi pada 31 Januari 2026 lalu. Kasus ini melibatkan seorang peserta magang berinisial DAD (22) yang diamankan saat membawa sabu, ganja, dan ekstasi.

Fakta Pemeriksaan: Residivisme dan Modus Operandi

Dalam pertemuan tersebut, AKP Charles Hartono Nababan mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka DAD mengakui bahwa aksi penyelundupan tersebut bukanlah yang pertama kali. Barang haram tersebut sedianya ditujukan untuk dua orang narapidana di dalam Lapas.

“Tersangka mengaku mendapatkan paket tersebut dari orang yang berbeda-beda di luar Lapas. Komunikasi dilakukan secara terputus, di mana pengantar barang selalu menggunakan helm sehingga identitasnya sulit dikenali oleh tersangka,” ujar Kasat Narkoba.

Meluruskan Simpang Siur Pemindahan Narapidana

Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi penting terkait isu miring yang beredar di masyarakat mengenai waktu pemindahan dua narapidana pemesan barang tersebut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pemindahan narapidana ke Lapas Kelas IIA Sibolga dilakukan sebelum penangkapan DAD.

Pukul 04.00 WIB: Dua narapidana target dan beberapa warga binaan lainnya telah dipindahkan ke rutan/lapas lain berdasarkan instruksi kedinasan.

Pukul 08.00 WIB: Tersangka DAD baru tiba untuk beraktivitas, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di sakunya.

“Jadi tidak benar isu yang menyebutkan kedua narapidana dipindahkan setelah penangkapan untuk menghindar. Secara kronologis, mereka sudah dalam proses pergeseran ke Sibolga sebelum DAD tertangkap. Kami sarankan pihak Lapas juga dikonfirmasi untuk validasi data administratif ini,” tegas AKP Charles.

Proses Hukum dan Pasal Berlapis (Spliting)

Saat ini, tersangka DAD telah dititipkan di Lapas sambil menunggu proses P21 (berkas lengkap). Keterlambatan pelimpahan hanya disebabkan kendala administratif menunggu kesaksian dua petugas Lapas yang sedang menjalankan cuti resmi.

Penyidik memastikan akan melakukan Splitsing (pemisahan berkas perkara):

Tersangka DAD: Dijerat pasal penyelundupan narkotika.

Dua Narapidana (Pemesanan): Akan menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik di Lapas Kelas IIA Sibolga dalam waktu dekat. Mereka dipastikan mendapat penambahan masa hukuman secara maksimal.

Atensi KPKM RI terhadap Masa Depan Generasi Muda

Kasat Narkoba menyayangkan keterlibatan DAD, mengingat statusnya sebagai mahasiswa yang seharusnya memiliki masa depan cerah. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas para narapidana yang telah memengaruhi pemuda tersebut.

Di sisi lain, Hunter D. Samosir mengapresiasi transparansi Polres Simalungun dalam memberikan informasi. KPKM RI akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan untuk memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *