Beranda / Kesehatan / 8 UPTD PUSKESMAS TERIMA SURAT KONFIRMASI KPKM RI, PENGELOLAAN DANA KAPITASI BPJS KESEHATAN TAHUN 2025 MENJADI SOROTAN

8 UPTD PUSKESMAS TERIMA SURAT KONFIRMASI KPKM RI, PENGELOLAAN DANA KAPITASI BPJS KESEHATAN TAHUN 2025 MENJADI SOROTAN

Pematangsiantar, 05 Juni 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada 8 UPTD Puskesmas terkait pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2025.

UPTD Puskesmas yang menerima surat konfirmasi tersebut meliputi:

1. UPTD Puskesmas Raya
2. UPTD Puskesmas Martoba
3. UPTD Puskesmas Kartini
4. UPTD Puskesmas Kesatria
5. UPTD Puskesmas Kahean
6. UPTD Puskesmas Singosari
7. UPTD Puskesmas Bane
8. UPTD Puskesmas Parsoburan

KPKM RI menyoroti tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar pada setiap UPTD Puskesmas tersebut. Ribuan masyarakat yang aktif sebagai peserta JKN dinilai menjadi bukti bahwa masyarakat Kota Pematangsiantar memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya pelayanan kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan harus dibarengi dengan pengelolaan Dana Kapitasi yang transparan, profesional, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ribuan masyarakat telah mempercayakan pelayanan kesehatannya kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Maka Dana Kapitasi BPJS yang bersumber dari uang negara wajib digunakan sepenuhnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas Hunter D. Samosir.

KPKM RI juga menilai bahwa semangat pengawasan terhadap Dana Kapitasi BPJS sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengawasan penggunaan anggaran negara dan pemberantasan penyimpangan keuangan negara.

Menurut KPKM RI, besarnya Dana Kapitasi yang diterima setiap UPTD Puskesmas wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, termasuk penggunaan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai, serta operasional pelayanan kesehatan.

Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM RI meminta klarifikasi terkait:

  • – Realisasi penggunaan Dana Kapitasi Tahun 2025.
    – Mekanisme pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.
    – Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Kapitasi.
    – Transparansi penggunaan anggaran pelayanan kesehatan.
    – Kesesuaian penggunaan Dana Kapitasi dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

KPKM RI menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Kapitasi, mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, pengeluaran fiktif, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
5. Ketentuan pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

KPKM RI menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut merupakan langkah awal pengawasan publik guna memastikan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Pematangsiantar.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat jawaban maupun klarifikasi, maka KPKM RI akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *