Simalungun, 29 Mei 2026 – Korban dugaan tindak pidana penipuan, Heni Sukaesih Silalahi, didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan, melakukan audiensi terkait perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan di Polsek Perdagangan.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang serta penyidik pembantu AIPDA Chairul Anwar dan BRIPKA Yanris Simanungkalit.
Dalam pertemuan tersebut, korban dan tim penasihat hukum meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum serta menjamin hak-hak pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa gelar perkara direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan di Mako Polres Simalungun.
Gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mengevaluasi fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta menentukan langkah hukum selanjutnya secara objektif dan transparan. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Penasihat hukum korban menyambut baik komitmen yang disampaikan oleh Kapolsek Perdagangan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, langkah percepatan penanganan perkara juga sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini digaungkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI), khususnya dalam mewujudkan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sebagai bagian dari ketahanan nasional.
Korban dan penasihat hukumnya berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan dapat memberikan kejelasan terhadap status penanganan perkara serta menghasilkan langkah hukum yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kapolsek Perdagangan dan jajaran penyidik yang telah menerima kami secara langsung. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar penasihat hukum korban.
Dengan adanya rencana gelar perkara tersebut, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara akuntabel dan memberikan rasa keadilan sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh Republik Indonesia.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Naskah ini lebih kuat karena mengaitkan perkembangan perkara dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, prinsip kepastian hukum, good governance, dan nilai ketahanan nasional yang sering dikedepankan Lemhannas RI, tanpa terkesan mengintervensi proses penyidikan.
Redaksi









