Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Sebuah akun Facebook bernama “Jualan Serba Ada” resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Kamis, 30 Juli 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial SAA (26), warga Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Dalam proses pelaporan, SAA didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H.
Menurut Alfianto, laporan dibuat karena akun Facebook tersebut diduga mengunggah foto kliennya disertai kalimat-kalimat yang dianggap menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik.
“Kami secara resmi telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terhadap akun Facebook ‘Jualan Serba Ada’ atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfianto kepada awak media.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1235/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Sumut guna mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang mengelola akun Facebook “Jualan Serba Ada“.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi, foto, maupun pernyataan yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)/SAMHADI PURBA









