Beranda / Pendidikan / Frits Ueki Prapanca Damanik: “Kami Tidak Ingin Ada Keraguan Hukum dalam Setiap Kebijakan Pendidikan”

Frits Ueki Prapanca Damanik: “Kami Tidak Ingin Ada Keraguan Hukum dalam Setiap Kebijakan Pendidikan”

Simalungun, 11 Agustus 2026— Tidak ingin mengambil langkah dalam ruang yang abu-abu, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun memilih memastikan setiap kebijakan yang dijalankan memiliki pijakan hukum yang jelas.

Bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, langkah tersebut menjadi bentuk kehati-hatian sekaligus tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam menjaga agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Simalungun berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Hal itu terlihat ketika Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, S.E., M.Si., hadir dalam Entry Meeting permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin, 10 Agustus 2026, di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun.

Bagi Frits, meminta pendapat hukum bukan berarti menunjukkan adanya persoalan, melainkan bentuk keberanian pemerintah daerah untuk memastikan sebuah kebijakan benar-benar memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin ada keraguan hukum dalam setiap kebijakan pendidikan. Kalau ada yang harus dipastikan, kami pastikan. Kalau ada yang harus dikaji, kami minta dikaji. Prinsip kami, jangan sampai sebuah kebijakan yang baik justru menimbulkan persoalan karena dasar hukumnya tidak jelas,” tegas Frits.

Pernyataan tersebut menjadi pesan penting dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Di tengah tuntutan agar sektor pendidikan bergerak cepat memenuhi kebutuhan masyarakat, aspek kepastian hukum tetap ditempatkan sebagai fondasi.

Entry Meeting tersebut menjadi ruang awal bagi Dinas Pendidikan untuk menjelaskan persoalan yang menjadi dasar permohonan Legal Opinion sekaligus memastikan apakah terdapat peraturan turunan, ketentuan pelaksana, maupun regulasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Frits menegaskan, kehati-hatian bukan berarti memperlambat pekerjaan. Sebaliknya, kepastian hukum justru diperlukan agar setiap langkah yang diambil pemerintah dapat berjalan lebih mantap dan tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari.

“Kami ingin bekerja dengan tenang, bekerja dengan dasar yang jelas, dan tentu saja bisa mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga setiap kebijakan harus kita jaga agar benar secara administrasi dan benar secara hukum,” ujarnya.

Karena itu, Dinas Pendidikan membuka ruang seluas-luasnya bagi proses telaah hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara. Data dan dokumen yang diperlukan akan dilengkapi sebagai bagian dari proses penyusunan Pendapat Hukum.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Entry Meeting dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara.

JPN selanjutnya akan melakukan penelusuran terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai bahan penyusunan Pendapat Hukum.

Bagi Dinas Pendidikan, proses tersebut bukan hanya tentang mendapatkan sebuah dokumen hukum. Lebih jauh, ini merupakan upaya membangun kepercayaan, kepastian, dan keberanian untuk mengambil keputusan berdasarkan aturan.

Frits pun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin setiap kebijakan hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses dan dasar hukum yang melandasinya.

“Yang kami jaga bukan hanya programnya, tetapi juga prosesnya. Kami ingin setiap langkah Dinas Pendidikan dapat dijelaskan, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Entry Meeting berlangsung komunikatif dan konstruktif. Koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dan JPN akan dilanjutkan untuk melengkapi seluruh data serta dokumen yang diperlukan.

Pada akhirnya, pesan Dinas Pendidikan Simalungun sederhana namun tegas: ketika menyangkut kepentingan pendidikan dan masyarakat, tidak boleh ada ruang bagi keraguan yang sebenarnya masih bisa dipastikan. Kepastian hukum harus hadir sebelum kebijakan melangkah lebih jauh.

Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *