Beranda / Pendidikan / KEJARI SIMALUNGUN KAWAL 58 KEGIATAN FISIK DINAS PENDIDIKAN TA 2026, ENTRY MEETING TEKANKAN MITIGASI RISIKO HUKUM

KEJARI SIMALUNGUN KAWAL 58 KEGIATAN FISIK DINAS PENDIDIKAN TA 2026, ENTRY MEETING TEKANKAN MITIGASI RISIKO HUKUM

Simalungun, 10 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Entry Meeting Permohonan Layanan Pendampingan Hukum terhadap pelaksanaan kegiatan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

Entry Meeting yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, menjadi tahapan awal untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus mengidentifikasi potensi risiko hukum sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik memasuki tahap kontraktual dan pengerjaan di lapangan.

Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf Kejaksaan Negeri Simalungun. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik, S.E., M.Si, beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait lainnya.

Pendampingan hukum tersebut ditempatkan sebagai instrumen preventif untuk membantu mengidentifikasi, mencegah, serta memitigasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari persiapan, proses pengadaan dan kontraktual, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyelesaian dan masa pemeliharaan.

Dalam arahannya, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan berdasarkan prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komunikasi dan koordinasi antara pihak yang terlibat juga dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai mekanisme serta kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa objek pendampingan hukum mencakup sekitar 58 titik kegiatan fisik yang tersebar pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 kegiatan berada pada jenjang PAUD, 22 kegiatan pada jenjang SD, dan 32 kegiatan pada jenjang SMP.

Dengan jumlah kegiatan yang tersebar di berbagai wilayah tersebut, kesiapan administrasi, perencanaan teknis, pengadaan material, pengendalian pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan menjadi aspek yang dinilai perlu mendapatkan perhatian sejak awal.

Dalam forum tersebut turut dipetakan sejumlah Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Di antaranya berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan semen di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun, dinamika atau fluktuasi harga material bangunan, serta faktor cuaca dengan curah hujan yang cukup tinggi yang dapat berpengaruh terhadap progres pekerjaan fisik di lapangan.

Menariknya, hingga Entry Meeting dilaksanakan, seluruh kegiatan yang menjadi objek pendampingan masih berada pada tahap persiapan. Belum terdapat kegiatan yang telah berkontrak maupun pekerjaan yang telah dimulai di lapangan.

Kondisi tersebut memberikan ruang yang cukup bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penataan terhadap kesiapan administrasi, teknis, maupun aspek hukum sebelum kegiatan memasuki tahap pelaksanaan.

Berdasarkan pembahasan awal, pekerjaan direncanakan memiliki jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah berakhirnya masa pelaksanaan kontrak.

Dalam konteks tersebut, pendampingan hukum JPN tidak hanya diarahkan pada persoalan yang muncul ketika pekerjaan berlangsung, tetapi juga pada upaya memastikan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan sejak awal tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendapat, pertimbangan dan tindakan hukum sesuai permohonan serta kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi agar setiap tahapan pekerjaan dapat berjalan secara tertib administrasi, tepat waktu, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Entry Meeting kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi antara JPN dengan jajaran Dinas Pendidikan, sekaligus menginventarisasi berbagai potensi kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan 58 kegiatan fisik tersebut.

Pembahasan juga diarahkan pada langkah-langkah mitigasi yang diperlukan agar persoalan teknis maupun administratif tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun akan melakukan telaah terhadap permohonan pendampingan hukum yang diajukan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Telaah tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan proses pendampingan selanjutnya sesuai dengan ruang lingkup, kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menunjukkan pendekatan preventif dan kolaboratif dalam mendukung tata kelola pembangunan daerah. Namun demikian, pendampingan hukum tetap ditempatkan dalam koridor kewenangan hukum Kejaksaan dan tidak menghapus tanggung jawab masing-masing pejabat maupun pelaksana kegiatan terhadap seluruh keputusan dan pelaksanaan pekerjaan.

Pada akhirnya, pengawalan hukum terhadap 58 kegiatan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong pelaksanaan pembangunan pendidikan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.

Samhadi Purba/Redaksi 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *