Beranda / Hukum Kriminal / Kejari Simalungun Perkuat Penegakan Hukum Konservasi, Belasan Kilogram Sisik Trenggiling hingga Satwa Dilindungi Diamankan

Kejari Simalungun Perkuat Penegakan Hukum Konservasi, Belasan Kilogram Sisik Trenggiling hingga Satwa Dilindungi Diamankan

SIMALUNGUN, 20 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Daniel Ronaldo Hutabarat, S.H. yang menangani perkara.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial JSS dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diserahkan dan diterima dalam Tahap II. Barang bukti itu antara lain satu kardus berisi 12 kilogram sisik trenggiling yang ditempatkan di dalam goni, satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam nomor polisi BB 8205 YE, serta satu buah sterofoam/fiber berisi satu goni yang di dalamnya terdapat kulit beruang, tulang beruang dan sisik trenggiling sebanyak 11 kilogram, serta satu buah paruh burung rangkong.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-biru-putih nomor polisi BK 6430 TAT, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah nomor polisi BK 5505 AGF, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, potongan bulu burung rangkong dan satu kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas telah dicabut.

Barang bukti lainnya berupa tulang-belulang bagian kepala atas kijang, satu kepala burung rangkong dengan paruh atas dan paruh bawah masih lengkap, satu buah pisau atau belati, serta satu pucuk senapan jenis PCP.

Keberadaan berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, khususnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Seluruh barang bukti telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan diterima dalam proses Tahap II. Selanjutnya, barang bukti diamankan dan disimpan oleh Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Simalungun di Gudang Barang Bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana, di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana konservasi menjadi langkah penting untuk mencegah eksploitasi satwa liar dan menjaga kekayaan hayati sebagai bagian dari aset lingkungan yang harus dilindungi.

Kejari Simalungun memastikan setiap proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak dalam proses peradilan.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga memperoleh penyelesaian berdasarkan kewenangan pengadilan.

(S. Hadi Purba)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *