Beranda / Hukum Kriminal / KPKM-RI Turunkan Empat PH, Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Dikawal Penuh di Jalur Hukum

KPKM-RI Turunkan Empat PH, Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Dikawal Penuh di Jalur Hukum

Pematang Siantar, 08 Agustus 2026— Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mengambil langkah tegas dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu yang sedang menghadapi proses hukum.

Melalui Surat Kuasa Khusus, Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu memberikan mandat kepada KPKM-RI untuk mengawal kepentingan hukum mereka. Mandat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyiapkan empat penasihat hukum untuk memberikan pendampingan secara profesional.

Empat penasihat hukum yang ditunjuk adalah Royyantho Simangunsong, S.H., Chandra Kusuma Pakpahan, S.H., Agusman Silaban, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H.

Langkah KPKM-RI tersebut menjadi bentuk keseriusan organisasi dalam memastikan pihak yang memberikan mandat tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

KPKM-RI: Kami Tidak Mengintervensi, Kami Mengawal

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa kehadiran organisasi dalam perkara tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami menghormati Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. KPKM-RI tidak datang untuk menghentikan proses hukum ataupun meminta perlakuan khusus. Kami hadir karena ada mandat untuk mengawal kepentingan hukum Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu.”

Hunter mengatakan, setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara pihak yang sedang menghadapi proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan.

“Kami tidak menentukan siapa yang benar atau salah. Fakta dan alat bukti harus diuji melalui proses hukum. Yang kami pastikan adalah hak klien kami tidak terabaikan.”

Biro Hukum KPKM-RI: Jangan Ada Vonis Sebelum Pembuktian

Biro Hukum KPKM-RI menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya membenarkan suatu dugaan.

“Kami tidak membela sebuah tuduhan. Kami mendampingi pihak yang sedang menghadapi proses hukum. Ada perbedaan antara dugaan, pemeriksaan, pembuktian dan putusan. Karena itu, jangan sampai opini mendahului proses hukum.”

Biro Hukum KPKM-RI juga memastikan seluruh langkah akan dilakukan secara terukur dan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hak klien untuk memberikan keterangan, menyampaikan bukti, memperoleh pendampingan dan menggunakan upaya hukum akan tetap dikawal sesuai ketentuan.

Parluhutan Banjarnahor: Kami Bekerja Berdasarkan Fakta

Penasihat hukum Parluhutan Banjarnahor, S.H. mengatakan tim hukum akan mempelajari perkara secara menyeluruh.

“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi maupun opini. Kami akan melihat dokumen, fakta, keterangan para pihak dan alat bukti. Kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum untuk melakukan klarifikasi.”

Menurut Parluhutan, menghormati aparat penegak hukum tidak berarti mengabaikan kepentingan klien.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan hak klien terlindungi. Jika ada hak hukum yang harus diperjuangkan, kami akan memperjuangkannya melalui mekanisme yang tersedia.”

Agusman Silaban: Fakta Harus Mengalahkan Opini

Penasihat hukum Agusman Silaban, S.H., menegaskan bahwa tim advokasi tidak akan bekerja berdasarkan tekanan publik.

“Kami tidak meminta proses hukum dihentikan. Kami hanya ingin proses berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Jangan sampai opini publik memberikan vonis sebelum fakta dan alat bukti diuji.”

Agusman mengatakan tim hukum siap mengambil langkah yang diperlukan apabila dalam prosesnya terdapat hal yang perlu diklarifikasi atau diperjuangkan.

“Kalau proses berjalan sesuai aturan, tentu kami hormati. Kalau ada persoalan hukum yang perlu diperjuangkan, kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.”

Empat PH, Satu Komitmen

KPKM-RI memastikan empat penasihat hukum yang telah ditunjuk akan mengawal kepentingan hukum Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu sesuai mandat yang diberikan.

Pendampingan dapat dilakukan dalam pemeriksaan, klarifikasi, komunikasi hukum, penyampaian dokumen maupun tahapan hukum lainnya sesuai kewenangan profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPKM-RI juga menegaskan bahwa Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu merupakan pihak yang mendapatkan pendampingan hukum, sehingga tidak boleh diberi label sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPKM-RI Tegas Memilih Jalur Hukum

KPKM-RI menyatakan tidak akan menggunakan tekanan maupun opini sebagai instrumen dalam menghadapi perkara tersebut.

Organisasi memilih jalur hukum dengan menghadirkan tim penasihat hukum dan mengawal setiap kepentingan klien melalui mekanisme yang sah.

“Kami tidak melawan hukum. Kami mengawal hukum. Kalau prosesnya objektif, kami hormati. Kalau ada hak klien yang perlu diperjuangkan, kami akan perjuangkan. Sederhana, tegas, dan tetap berada di dalam koridor hukum,” ujar Hunter.

Dengan terbentuknya tim tersebut, KPKM-RI memastikan Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

  • Proses hukum dihormati.
  • Fakta diuji.
  • Bukti diperiksa.
  • Hak hukum dikawal.

KPKM-RI — Tegas Mengawal, Taat Hukum, Berdiri di Atas Fakta.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *