SUMATERA UTARA,01 MEI 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 kembali menjadi momentum refleksi perjuangan kaum pekerja. Namun, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat kesenjangan antara seremoni peringatan dan realitas kesejahteraan buruh di lapangan.
KPKM RI menegaskan, berbagai persoalan mendasar buruh seperti upah layak, jaminan sosial, kepastian kerja, hingga perlindungan hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah, khususnya di Sumatera Utara.
“May Day tidak boleh hanya menjadi seremoni. Ini momentum evaluasi sejauh mana negara benar-benar menjalankan amanat undang-undang dalam melindungi buruh,” tegas KPKM RI.
Sorotan Regulasi yang Harus Ditegakkan
KPKM RI menilai, pemerintah dan perusahaan wajib berpedoman dan menegakkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 88: Hak buruh atas penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 86: Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur fleksibilitas kerja, namun tetap harus menjamin perlindungan buruh
Menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melemahkan posisi pekerja jika tidak diawasi ketat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Mengatur sistem penetapan upah minimum dan struktur skala upah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Menjamin hak pekerja atas jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
Kritik terhadap Implementasi
KPKM RI menilai bahwa persoalannya bukan semata pada regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan. Di lapangan, masih ditemukan:
Upah di bawah standar atau tidak sesuai ketentuan
Praktik outsourcing yang merugikan buruh
Minimnya perlindungan terhadap pekerja kontrak
Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah
“Kami melihat adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Ini berpotensi mencederai keadilan sosial,” tegas KPKM RI.
Dorongan Politik dan Harapan Nasional
KPKM RI menegaskan bahwa kesejahteraan buruh dan kemajuan perusahaan harus berjalan seimbang. Ketimpangan hanya akan memperlemah fondasi ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kesejahteraan buruh dan kemajuan perusahaan adalah kunci meningkatkan kualitas pemerintahan. Jika ini berjalan baik, maka visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan,” lanjutnya.
Penutup
KPKM RI menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk:
Menegakkan UU ketenagakerjaan secara tegas dan tanpa tebang pilih
Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan
Memberikan perlindungan nyata bagi pekerja
“Selamat Hari Buruh 2026. Saatnya hukum ditegakkan, buruh disejahterakan, dan negara hadir secara nyata.”
HDS/Redaksi









