Beranda / Sosial / May Day 2026: KPKM RI Soroti Kesenjangan Kesejahteraan Buruh, Desak Penegakan UU Ketenagakerjaan

May Day 2026: KPKM RI Soroti Kesenjangan Kesejahteraan Buruh, Desak Penegakan UU Ketenagakerjaan

SUMATERA UTARA,01 MEI 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 kembali menjadi momentum refleksi perjuangan kaum pekerja. Namun, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat kesenjangan antara seremoni peringatan dan realitas kesejahteraan buruh di lapangan.

KPKM RI menegaskan, berbagai persoalan mendasar buruh seperti upah layak, jaminan sosial, kepastian kerja, hingga perlindungan hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah, khususnya di Sumatera Utara.

May Day tidak boleh hanya menjadi seremoni. Ini momentum evaluasi sejauh mana negara benar-benar menjalankan amanat undang-undang dalam melindungi buruh,” tegas KPKM RI.

Sorotan Regulasi yang Harus Ditegakkan

KPKM RI menilai, pemerintah dan perusahaan wajib berpedoman dan menegakkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Pasal 88: Hak buruh atas penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 86: Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur fleksibilitas kerja, namun tetap harus menjamin perlindungan buruh

Menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melemahkan posisi pekerja jika tidak diawasi ketat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Mengatur sistem penetapan upah minimum dan struktur skala upah

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Menjamin hak pekerja atas jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)

Kritik terhadap Implementasi

KPKM RI menilai bahwa persoalannya bukan semata pada regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan. Di lapangan, masih ditemukan:

Upah di bawah standar atau tidak sesuai ketentuan

Praktik outsourcing yang merugikan buruh

Minimnya perlindungan terhadap pekerja kontrak

Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah

Kami melihat adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Ini berpotensi mencederai keadilan sosial,” tegas KPKM RI.

Dorongan Politik dan Harapan Nasional

KPKM RI menegaskan bahwa kesejahteraan buruh dan kemajuan perusahaan harus berjalan seimbang. Ketimpangan hanya akan memperlemah fondasi ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kesejahteraan buruh dan kemajuan perusahaan adalah kunci meningkatkan kualitas pemerintahan. Jika ini berjalan baik, maka visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan,” lanjutnya.

Penutup

KPKM RI menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk:

Menegakkan UU ketenagakerjaan secara tegas dan tanpa tebang pilih

Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan

Memberikan perlindungan nyata bagi pekerja

“Selamat Hari Buruh 2026. Saatnya hukum ditegakkan, buruh disejahterakan, dan negara hadir secara nyata.”

HDS/Redaksi 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *